Bhayangkaranews24id,Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Tidak hanya warga binaan, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran juga dipastikan akan menghadapi tindakan tegas sesuai ketentuan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Tantan, menegaskan bahwa warga binaan yang melakukan pelanggaran dapat dipindahkan ke Nusakambangan. Penempatan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta kebutuhan pembinaan, mulai dari lapas dengan kategori super maximum security hingga minimum security.
Langkah tersebut bukan sekadar pemindahan, tetapi menjadi bagian dari strategi penertiban, pengamanan, sekaligus pembinaan terhadap warga binaan.
Menurut Tantan, kebijakan itu sekaligus menjadi efek jera dan peringatan keras bahwa Ditjenpas tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” menjadi pesan tegas yang disampaikan dalam upaya memperkuat integritas dan keamanan pemasyarakatan.

Ketegasan Ditjenpas juga berlaku bagi jajaran pegawai. Petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan dilindungi, termasuk apabila terlibat dalam tindak pidana seperti dugaan peredaran narkoba.
Artinya, aturan berlaku bagi semua. Warga binaan yang melanggar ditindak, pegawai yang terbukti melanggar pun diproses.
Sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026, lebih dari 3.400 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penguatan keamanan dan penanganan terhadap warga binaan sesuai tingkat risiko serta pelanggarannya.
Kebijakan tersebut mempertegas pesan Ditjenpas bahwa pemasyarakatan bukan tempat untuk membiarkan pelanggaran berkembang.
Tidak ada toleransi. Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang melanggar, siap ditindak.
#Ditjenpas #Nusakambangan #Pemasyarakatan #Kemenimipas #PenegakanDisiplin #KeamananPemasyarakatan #TidakAdaToleransi



