Jakarta — bhayangkaranews24.id, Upaya memperkuat pemberantasan narkotika melalui skema perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Usulan yang disampaikan jajaran Polri dalam forum resmi bersama DPR RI dinilai sebagai terobosan penting dalam menekan kejahatan narkoba hingga ke akarnya.
Ulama nasional, HR. M. Abdurrozaq L Muftiy, M.Ag., menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan negara dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.
“Kami mendukung penuh gagasan ini. Penanganan narkoba tidak cukup hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar sumber kekuatan mereka, yakni harta hasil kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini para pelaku kerap menyembunyikan aset melalui praktik pencucian uang agar terlihat legal. Hal tersebut membuat jaringan kejahatan tetap bertahan meskipun sebagian pelaku telah ditangkap oleh aparat.
Kiai Abdurrozaq menilai, dengan dimasukkannya aturan perampasan aset dalam RUU Narkotika, negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak para pelaku secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kekayaan yang tersebar.
“Kalau hanya pelaku yang ditindak tanpa menyentuh asetnya, maka kejahatan ini akan terus berulang. Karena itu, pendekatan ekonomi harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini bertumpu pada kekuatan finansial.
Dalam pandangan keislaman, Kiai Abdurrozaq menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan yang merusak masyarakat harus diberantas hingga tuntas, termasuk dengan menutup sumber daya yang mendukungnya. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
Ia berharap, pembahasan RUU Narkotika dapat segera diselesaikan dengan mengakomodasi penguatan aspek perampasan aset sebagai bagian dari strategi nasional.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi ikhtiar besar untuk menyelamatkan generasi bangsa. Negara harus benar-benar hadir dengan langkah yang tegas dan menyeluruh,” pungkasnya.
(AM-212)



