Medan-Belawan, bhayangkaranews24 Laporan pengaduan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan beserta nelayan kecil terhadap pelanggaran zona tangkap yang dilakukan oknum pukat teri , akan diproses. Hal itu disampaikan penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Josia Sembiring.

” laporan ini akan segera kita tindak lanjuti dan akan kita panggil pihak Perusahaan yang terkait”. ujar Josia Sembering, Rabu (29/5/2024)

Sebelumnya, Laporan Pengaduan tersebut bermula saat nelayan kecil melakukan pengusiran secara spontan terhadap kapal pukat teri beroperasi di jalur timur wilayah zona 1 yaitu 1 – 2 Mil dari bibir pantai pada 24 mei 2024 lalu.

Berdasarkan permen 36 Tahun 2023, mengatur bahwa kapal diatas 30 GT dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 3 atau disebut 12 mil ke atas, termasuk kapal pukat teri.

Akibat dari peristiwa tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, dan Tim advokasi bantuan Hukum 571 bersama para nelayan kecil berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan nelayan kecil dapat disejahterakan.

Keterangan para Nelayan Kecil Kapal pukat teri tersebut bernama Indah Sakti,

“Iya bang kami melihat kapal pukat teri itu bernama Indah Sakti”, Ucap Nelayan Jaring gembung disebut Wak Rais.

Harapan Ketua DPC HNSI kota Medan melalui Tim Advokasi Andreas Marojahan Sinaga, S.H, Leo Hafis Yusuf, S.H, Bagus Satrio, S.H, berharap kedepan adanya laporan ini tidak ada lagi kapal-kapal besar yang melanggar batas di zona Nelayan kecil, dan Nelayan kecil menjadi sejatera.

“Kami HNSI kota Medan dan Nelayan kecil, adanya laporan ini di PSDKP Gabion Belawan menjadi efek jera kepada Kapal-kapal Nelyan besar, tidak adalagi yang melanggar batas zona tangkap dan Nelayan kecil menjadi sejatera”, Ucap tegas Andreas Marojahan Sinaga, S.H.

(N4g )