Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] -mengingat lupa dikutip dari berbagai Media, kasus Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal DAK TA 2020 menelan biaya sebesar Rp17 miliar sepertinya sudah terlupakan
Pasalnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) pada bulan Oktober 2023 telah menetapkan 2 tersangka (Plt Kadisdik) Ahmad Gong Mulia (AGM) dan Adrianstah Siregar (AS) namun yang menjadi perhatian agi masyarakat Madina hingga saat ini AGM masih belum dilakukan penahanan oleh pihak dari Kejatisu
Kronologisnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 berinisial AGM sebagai Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari hasil gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin. 16 Oktober 2023
Ia mengatakan AGM dan AS ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk bidang sanggar kegiatan belajar (SKB), bidang pendidikan anak usia sini (PAUD), bidang sekolah dasar (SD), dan bidang sekolah menengah pertama (SMP).
“Di mana jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah di antaranya SD sebanyak 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 sekolah,”
Kemudian, katanya, untuk penggunaannya kegiatan fisik dan pengadaan peralatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet sekolah, dan pengadaan peralatan sekolah.
“Tim Kejatisu telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus tersebut, sejumlah pihak terkait hal ini sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut,
Ditambah berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, paparnya..
Namun aneh nya hingga saat berita ini di terbitkan tersangka AGM belum dilakukan penahanan dan pihak Kejarisu belum mengerikan penjelasan tentang tidak dilakukannya penahanan terhadap AGM
Menurut M. Sobirin Sitompul. S.Sos Ketua LSM Gempur Madina selaku aktivis anti korupsi di Kabupaten Mandailing Natal menanggapi, “dalam kasus ini dan untuk tidak menimbulkan praduga Negatif terhadap Penegakan Hukum di Kejatisu mendesak Kejatisu agar melakukan penahanan terhadap tersangka AGM bila tidak dapat dilakukan penahanan Pihak Kejatisu segera dapat menjelaskan apa gerangan yang terjadi apakah AGM berstatus DPO, perlu penjelasan resmi dari pihak Kejatisu, “ucapnya.
(Rajasobu)



