TanggerangBhayangkaraNews24.id, Di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, terdapat dugaan praktek ilegal terkait penguasaan solar bersubsidi. Situasi ini menarik perhatian masyarakat karena aktivitas mencurigakan yang terjadi di Jalan Kali Baru KhotRT.06/RW.02 Kecamatan Paku Haji. Dilokasi tersebut, beberapa unit mobil terlibat dalam pengisian solar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selasa,10.September2024

Pantaauwan Team Media.Saat ke Lokasi

Mekanisme yang digunakan untuk mengepul solar bersubsidi terlihat melibatkan transit langsung ke kapal kecil. Menurut kesaksian masyarakat sekitar, kendaraan pengisi solar sering datang tanpa jadwal yang pasti, baik di sore maupun malam hari. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

 

Regulasi yang mengatur kasus ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 11 Tahun 2020. Dari undang-undang tersebut, pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan subsidi solar dapat dikenakan ancaman hukum berdasarkan Pasal 55. Implikasi hukum ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan subsidi yang terjadi di masyarakat.

 

 

3do.124.