Pasuruan – bhayangkaranrws24.id

Aksi unjuk rasa hari ini di depan PT Organon Pharma Indonesia Tbk Pandaan merupakan kelanjutan dari aksi F-LOMENIK KSBSI, Karang Taruna Desa Karangjati dan Karang Taruna Dusun Kalitengah sebelumnya pada tanggal 8 Januari lalu dengan tuntutan yang sama, yakni meminta agar dua orang mantan pekerja PT PersolKelly Workforce Solutions Indonesia (PWSI) yang telah habis kontraknya itu dapat dipekerjakan kembali di PT PWSI dengan penempatan di PT Organon Pharma Indonesia Tbk Pandaan.Kamis,16-01-2025

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Muspika Pandaan di ruang rapat PT Organon Pharma Indonesia Tbk Pandaan, pihak KSBSI dan Karang Taruna bersedia menerima tawaran pekerjaan untuk ASM dan MKU di PT PWSI meskipun tidak ditempatkan di PT Organon Pharma Indonesia Tbk Pandaan, asalkan masih ditempatkan di wilayah Pasuruan. Terkait hal ini, oleh karena perwakilan PT PWSI yang hadir tidak berwenang sebagai pengambil keputusan maka perwakilan PT PWSI meminta waktu untuk berdiskusi dahulu dengan manajemennya untuk membuat keputusan secepatnya.

Disnaker Pasuruan Bapak Achmad Imam Ghazali mengatakan bahwa beberapa pasal undang-undang terkait ketenagakerjaan yang disampaikan oleh pendemo itu sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan Undang-undang terbaru. Tidak ada peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar oleh Organon Pharma

Di luar tuntutan tersebut, dalam pertemuan hari ini pihak perwakilan Karang Taruna mengingatkan kepada perusahaan agar dapat memprioritaskan warga setempat apabila membuka lowongan kerja. Para demonstran merasa bahwa belum ada titik temu sehingga mereka merencanakan aksi unras lagi pada hari Rabu 22 Januari di depan PT Organon Pharma Indonesia Tbk, Pandaan. ( Hery- jatim )