Padang Lawas, bhayangkaranews24.id

Polres Padang Lawas Polsek Barumun Berkomitmen Untuk Memberantas Peredaran Narkoba di wilah hukum Polres Padang Lawas.

Kembali Sat. Reskrim berhasil mengamankan 4 (Empat) orang yang akan menkomsumsi Sabu di kos kosan di Desa Bulu Sonik Kec Barumun, Selasa (19/09/2023) dini hari.

 

Lokasi penangkapan ke 4 orang tersebut di Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik kabupaten Padang Lawas di dalam kos-kosan Kamar sdr AH (27) Sat Reskrim Polsek Barumun berhasil meringkus Empat orang yang hendak melakukan pesta Sabu.

 

Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK, melalui Kapolsek Barumun AKP. Miptahuddin, SE membenarkan bahwa personilnya berhasil menangkap empat orang yang hendak menkonsumsi sabu di dalam kos sdr AH (27) tahun yang terdiri dari Dua orang perempuan dan Dua orang laki-laki.

 

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat di Desa Bulu Sonik Kec Barumun tepat nya Balakka Tingkir di salah satu kos-kosan kerap di jadikan tempat/lokasi untuk mengkonsumsi narkoba Jenis Sabu.

 

Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Barumun AKP. Miptahuddin, SE Bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri beserta Personil Sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tempat kos-kosan tersebut tiba-tiba datang satu unit sepeda motor Berboncengan ke kos tersebut setelah menunggu waktu yang tepat selanjutnya Personil Sat Reskrim melakukan penggerebekan kos-kosan tersebut dan mengamankan empat orang yaitu sdr HH (34), A aliss Icut (42), AH (27) dan UDN (29) di dalam kos kamar sdr AH (27).

 

Pada saat penggerebekan Personil Sat Reskrim Polsek Barumun berhasil mengamankan Barang Bukti Satu buah alat hisap atau bong berupa botol aqua sedang diatas tutup botolnya berlubang dengan tertancapnya pipet Aqua gelas Yang sudah dimodifikasi, satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I atau sabu dan satu unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna merah tanpa plat atau nomor Polisi.

 

Dari keterangan Kanit Res Polsek Barumun Aiptu. Syaiful Bahri penggerebekan Narkoba di Balakka Tingkir, empat orang pelaku yang berhasil diringkus dalam kamar kos sdr AH (27) tersebut bahwa Barang Bukti Sabu milik Sdr HH (34) tahun yang di beli nya dari seorang bandar di Kampung Manggis Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan.

 

“Empat orang yang di tangkap Personil Sat Reskrim Polsek Barumun tersebut 2 (dua) orang perempuan dan 2 (dua) orang Laki-laki Hendak menkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar kos sdr AH (27) yang berada di Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik dan saat ini keempat pelaku serta Barang Bukti kita amankan ke Polsek Barumunucap,” AKP. Miptahuddin.

 

“Untuk perkara Narkoba yang di amankan Personil Sat Reskrim Polsek Barumun saat penggerebekan di Kos-kosan Balakka Tingkir Desa Bulu Sonik Kec Barumun sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses selanjutnya,” katanya.

(YM298).