Tangerang – bhayangkaranews24.id, bermula dari temuan awak media ini terkait proyek Rehabilitasi Gedung Serba Guna (GSG) Aula Kecamatan Kemiri yang dikerjakan malam hari tanpa papan nama. (Selasa 27 Juni 2023)
Pada saat awak media ini bhayangkaranews24.id melakukan investigasi ke kantor Gedung Serba Guna (GSG) / Aula Kecamatan Kemiri untuk mencari informasi, yang pada saat itu telah dikerjakan oleh sejumlah kuli bangunan pada Minggu malam (25/06/23) sekira pukul 22.00 wib, tidak ada yang bisa memberikan informasi akurat terkait proyek tersebut, sebenarnya ini sudah bisa menjadi alasan adanya dugaan korupsi dari proyek tersebut.
Menurut informasi yang akurat dari situs resmi kabupaten Tangerang, “CV. Reva yang beralamat di Kp. Kronjo RT.05/RW.01 Desa Kronjo Kecamatan Kronjo, adalah pelaksana pekerjaan konstruksi rehabilitasi GSG Aula di Kecamatan Kemiri dari Dinas Cipta Kerja, dengan nilai pagu sebesar Rp. 225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
diduga pelaksana tersebut telah melakukan korupsi anggaran pendapatan daerah (APBD) Kabupaten Tangerang karena beberapa hal dibawah ini ;
– tidak adanya papan proyek saat berlangsungnya pekerjaan sehingga menyulitkan publik untuk mengetahui nama dan nilai pagu yang dikerjakan
– tidak adanya pengawasan dari pihak manapun, sehingga pekerjaan terlihat asal jadi
– proyek selalu dikerjakan malam hari seolah ada yang disembunyikan dari mata publik
Dan dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):
– Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
– Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
– Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian, oknum pelaksana ini diduga sudah berani melawan hukum undang undang yang berlaku, yakni undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena pelaksana ini dinilai sudah merugikan keuangan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah kabupaten Tangerang.
Hal senada juga dikatakan oleh awak media lain, sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak kecamatan kemiri maupun dari pelaksana kegiatan terkait.
(AM-212)