Tangerang, 18 Maret 2025bhayangkaranews24.id, Sebuah insiden pengeroyokan terjadi di halaman SMKN 9 Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Perum Taman Argo Subur, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, pada Senin (17/3) sekitar pukul 12.10 WIB. Kejadian ini mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka, diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.IK, M.M., yang tersebar luas di media WhatsApp, kedua korban yang mengalami luka adalah Karyono (49), seorang petugas keamanan yang juga anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang mengalami luka tusuk di bagian belakang kepala. Sementara korban lainnya, Sunarto (44), juga seorang petugas keamanan dan anggota PSHT, mengalami luka memar pada bagian hidung.

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut keterangan saksi di lokasi, insiden bermula saat dua oknum dari LSM Gerhana mendatangi ruang Tata Usaha (TU) SMKN 9 Tangerang untuk menanyakan tanggapan atas surat yang sebelumnya dikirim oleh organisasi tersebut. Setelah berbincang dengan staf TU, mereka diarahkan untuk bertemu dengan Kasi Humas sekolah, Mansur.

 

Setelah berdiskusi dengan Mansur, kedua oknum LSM tersebut meninggalkan ruangan. Namun, ketika mereka tiba di gerbang sekolah, terjadi cekcok mulut dengan kedua korban. Perdebatan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana salah satu pelaku diduga menggunakan sebilah pisau atau badik untuk melukai korban Karyono. Akibat kejadian ini, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Barang Bukti dan Tindakan Kepolisian

 

Dalam upaya penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah helm, rekaman CCTV, serta surat dari LSM Gerhana. Saat ini, identitas kedua pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur, termasuk:

 

1. Membuat laporan polisi

2. Menyita barang bukti

3. Memeriksa saksi-saksi

4. Melakukan gelar perkara

5. Menyelidiki dugaan pelaku

6. Melengkapi berkas perkara

 

Antisipasi Pergerakan Massa

 

Kapolresta Tangerang juga mengimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri dari pihak manapun, terutama dari anggota PSHT. Kepolisian akan melakukan langkah preventif guna mencegah kemungkinan aksi sweeping atau balas dendam yang dapat memperkeruh situasi.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap motif dan memastikan para pelaku segera diamankan sesuai hukum yang berlaku.

 

(Redaksi – bhayangkaranews24.id)