Ini Tanggapan Kejari Tanggamus atas Viralnya di Akun TikTok Hearly Egi Sebut Kejari Polres Tanggamus dan Inspektorat Ciut

Tanggamus, bhayangkaranews24.id

Atas viralnya pernyataan Akun TikTok Hearly Egy, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, sehingga diketahui bahwa sebagian uang penyelewengan telah dikembalikan kepada Kas Pekon Kaur Gading.

 

“Terkait Pekon Kaur Gading masalah dana desa dari tahun 2015 sampai 2019 memang kita sudah melalukan proses dan pemeriksaan. Kasi Intel yang lama sudah melakukan pendalaman dan dalam penanganan perkara penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa tersebut lebih mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai wujud asas ultimum remedium serta berkoordinasi dengan APIP, sehingga terhadap perkara Pekon Kaur Gading diberikan tenggang waktu pengembalian kerugian negara,” kata Yunardi di Aula Kajari setempat, Senin 22 Mei 2023.

 

Yunardi menjelaskan, dalam pengembalian kerugian negara tersebut terdapat 3 orang yang bertanggungjawab yakni, Kakon Definitif Abuzar, Bendahara Pekon Ahmad Saini dan Pejabat Kepala Pekon (PJ Kakon) bernama Berli warga Kelurahan Baros Kota Agung.

 

“Dapat kami jelaskan untuk kepala pekon definitif, Abuzar sudah mengembalikan kerugian negara melalui Kas Desa yang langsung ditransfer melaluo rekening BRI sebesar Rp385 juta, yang pengembalian dilakukan pada 11 Oktober 2021. Untuk Bendahara juga sudah mengembalikan kerugian negara melalui kas desa sebeasar Rp23 juta,” jelasnya.

 

Disinggung terkait mantan Pj Kakon Berli, Kajari menyebut bahwa yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara sebesr Rp150 juta, namun hingga saat ini Kejari Tanggamus masih mengupayakan untuk pengembalian dengan melakukan pemanggilan.

 

“Baru-baru ini sudah kami panggil dan yang bersangkutan meminta tenggang waktu 2 bulan. Berjanji akan mengembalikan dengan menjual aset tanah,” tegasnya.

 

Terkait tenggang waktu yang telah diberikan, apabila mantan Pj Kakon Berli masih tidak mengembalikan kerugian negara maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

 

“Apabila masih mangkir, maka kami akan melakukan tindak tegas sesuai SOP kami.” tandasnya.

 

(TOMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *