Sukabumi Jawa Barat
bhayangkaranews24.id-Dalam sepekan ini kota Sukabumi di gemparkan oleh oknum yang tergabung di organisasi profesi wartawan (PWRI) persatuan wartawan republik kabupaten Sukabumi dengan modus investasi Bodong sewa gadai rumah 25 04 2024
Sebelumnya press release dari polresta Sukabumi sudah beredar di media “pasca menerima laporan polisi terkait investasi bodong sewa pakai hunian lima hari lalu ,polres Sukabumi kota 4 dari 6 karyawan CV AAP yang di duga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah;HM (50 tahun)dan TR (46 tahun) selaku marketing CV AAP serta HRM (47 tahun)dan GP(36tahun) selaku jenderal manajer pada CV AAP sedangkan 2 terduga pelaku lainnya,H dan A telah masuk dalam DPO(daftar pencarian orang).
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10(sepuluh)bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian,12(dua belas)bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP,5(lima) bundle surat kesepakatan penegasan berakhir nya perjanjian,1(satu)unit CPU(central Processing Unit)dan 5(lima)lembar photo kontruksi pembangunan.
Kapolres Sukabumi kota ,AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim,AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang di duga di lakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan kerugian material hingga Rp 5.595.500.000 (lima miliar lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ).
Bagus juga menyebut ,bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering di lakukan oleh para pelaku.
Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun,di mana nilai investasi tersebut akan di lakukan pemotongan sebesar t persen pada saat sewa hunian berakhir.Namun pada kenyataannya,pada proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut,para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV.AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut di bayarkan perbulan .Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp 5.595.500.000;ujar Bagus kepada awak media ,Rabu (24/4/2024).
Ketua PWRI kota Sukabumi H Abdul Azis SJ menjelaskan kepada para awak media yang konfirmasi kebenaran berita yang beredar di media seminggu terakhir ini bahwa memang benar ada nya, sodara H ini terdaftar di kepengurusan PWRI kabupaten Sukabumi sebagai ketua harian dan baru di angkat menjadi ketua pelaksana sebulan yang lalu menggantikan ketua PWRI kabupaten Sukabumi sebelumnya yang mengundurkan diri,sangat di sayangkan dengan ada nya kejadian ini secara tidak langsung mencoreng nama organisasi PWRI dan profesi wartawan
Tapi perlu di garis bawahi semua ini real sebagai Oknum tidak ada sangkut paut dengan organisasi PWRI atau profesi wartawan nya seperti yang sudah di jelaskan oleh ketua DPD PWRI Jawa Barat kemarin waktu press release di Polresta Sukabumi kota
Kalau untuk PWRI DPC Kota Sukabumi Alhamdulillah kondusif dan tenang tenang saja walaupun memang banyak yang konfirmasi mengenai sodara H tergabung di kabupaten apa di kota Sukabumi, namung sudah saya jelaskan kepada teman teman bahwa dia tercatat sebagai anggota kabupaten Sukabumi dan kita memang beda administrasi kepengurusan dengan nya
Himbauan kepada rekan anggota PWRI kota Sukabumi jangan merasa malu apa lagi bersalah mengenai oknum tentang kasus investasi bodong ini karena kita di kota Sukabumi Alhamdulillah kondusif dan insyaallah jangan sampai terjadi permasalahan yang mencoreng organisasi dan profesi wartawan pedoman nya jaga kode etik jurnalis dan saling pegang teguh tupoksi dalam berorganisasi “pungkasnya kepada awak media.
bhayangkaranews24.id-doels 290



