JUDI SABUNG AYAM Desa Pucanngsari di grebek oleh Reskrim Polsek purwosari.

Pasuruan – Bhayangkaranews24.id, Polsek Purwosari mendapat laporan dari  masyarakat, bahwa di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari,  Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diduga sering dijadikan tempat judi sabung ayam.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Purwosari, dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP. Hudi Supriyanto, langsung melakukan penggrebekan judi sabung ayam tersebut di pekarangan yang berada di Dusun Karanggondang. Minggu, (04/02/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.

Akp Hudi S ,Kapolsek purwosari menyampaikan kronologi kepada awak media, bahwa penggrebekan judi sabung ayam itu murni  Berdasarkan laporan dari warga, yang merasa resah atas aktifitas tersebut.

“Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari, yang langsung saya pimpin sendiri, mendatangi TKP dan melakukan penggrebekan, tetapi tidak berhasil mengamankan pelaku perjudian sabung ayam karena berhasil melarikan diri, ternyata kedatangan kami ke lokasi, sudah di ketahui oleh para penjudi, sehingga berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Meski tidak berhasil mengamankan pelaku perjudian, tetapi petugas mengamanjan barang bukti, untuk di bawa ke Mapolsek Purwosari, guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
• 10 (sepuluh) Ekor Ayam jantan petarung
• 1 (satu)  buah Kiso (tempat Ayam)
• 1 buah Geber aduan terbuat dari busa warna biru
Alas adu ayam dari karpet warna hijau
• 5 (lima) unit Sepeda motor diduga milik penjudi yg ditinggal melarikan diri.
Pihak Polsek Purwosari sudah melaporkan kegiatan penggrebekan judi sabung ayam tersebut kepada Polres Pasuruan, dimana kegiatan tersebut sesuai dengan Motto Polri Presisi “Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan”. (HeryBN24-277)