SIMALUNGUN ,05.02.2026. https//Bhayangkara news24.id//Maraknya praktik judi togel yang kian menggila di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam dari Ikatan Jurnalis Rakyat Simalungun (IJRS). Wakil Ketua IJRS, Juli Efendi Sinaga, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas penyakit masyarakat yang dinilai sudah berlangsung lama dan terstruktur.
Menurut Wakil ketua Juli efendi sinaga, aktivitas judi togel di Simalungun bukan lagi rahasia umum. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang big bos berinisial AK yang dikenal dengan sebutan di duga Aseng Kayu, dengan sistem komando melalui para helper yang beroperasi hingga ke tingkat nagori.
“Judi togel ini sudah sangat meresahkan. Helper beroperasi terang-terangan, seolah tidak takut hukum. Kondisi ini wajar jika publik kemudian mempertanyakan peran aparat penegak hukum,” tegas Juli Efendi Sinaga, Senin (05/02/2026).
Juli efendi sinaga menegaskan, praktik judi togel secara jelas melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.
Pasal 303 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pemain judi dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Lebih jauh, jika terbukti adanya unsur pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu, maka dapat dikenakan:
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dengan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum.
Pasal 55 KUHP, bagi pihak yang turut serta, membantu, atau mempermudah terjadinya tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level pengecer atau helper. Aparat harus berani menyentuh bandar besar dan koordinator jaringan,” ujarnya.
IJRS mendesak Kapolres Simalungun untuk segera melakukan evaluasi internal dan membentuk tim khusus guna mengungkap jaringan judi togel secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Juli efendi bersama rekan rekan media yang tergabung dalam IJRS juga mengingatkan bahwa judi togel telah berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat, mulai dari meningkatnya kemiskinan, rusaknya rumah tangga, hingga potensi kriminalitas lain.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat akan semakin tergerus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya judi togel dan dugaan jaringan yang disebut-sebut dikendalikan oleh AK.( J 01).
Demikian,Tpsim.



