Tebing Tinggi -bhayangkaranews24.id,Polemik kembali mencuat di tengah masyarakat Kota Tebing Tinggi menyusul viralnya pemberitaan mengenai larangan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian. Isu ini makin meruncing ketika nama Wali Kota Tebing Tinggi turut disebut-sebut dalam kebijakan larangan tersebut, tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait. Kejadian ini menjadi perhatian luas publik sejak Kamis (17/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Bela Negara FKPPi PC 0204 Tebing Tinggi , akhirnya angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa kegaduhan di media sosial dan sejumlah media online dalam sepekan terakhir membuat dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkai

“Saya minta kepada Plt Dirut PDAM Tirta Bulian untuk segera mengklarifikasi pernyataan ataupun kebijakan yang seolah-olah mencatut nama Wali Kota. Jangan sampai hal ini terus menjadi polemik yang berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Zulfikar Nst dengan tegas kepada awak media.

Zulfikar nst juga mengutip pernyataan Hadi Sucipto dalam sebuah pemberitaan media online, yang menjelaskan bahwa pihak PDAM tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik, namun karena lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tergolong sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), maka peliputan harus melalui prosedur perizinan demi keamanan dan pendampingan.

“Terkait pemberitaan larangan peliputan itu, memang pihak PDAM menyampaikan bahwa media harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum meliput di area IPA, karena statusnya sebagai Objek Vital. Tujuannya agar peliputan dapat didampingi dan tidak mengganggu operasional,” kutip Zulfikar nst dari pernyataan Hadi Sucipto.

Namun demikian, Zulfikar nst kepala Badan Bela Negara FKPPI PC 0204 Tebing Tinggi menegaskan bahwa pernyataan tersebut berbeda dengan yang ia temukan di lapangan. Ia bersama tim wartawan turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan petugas keamanan di sekitar area PDAM Jalan KF Tandean. “Bahasa yang saya dengar, disaksikan langsung oleh tim media di lokasi, mengatakan bahwa kalau mau meliput harus izin ke Wali Kota. Bahkan informasi ini disampaikan melalui grup WhatsApp internal. Ini yang menurut saya perlu diluruskan,” bebernya.

Zulfikar nst menekankan pentingnya klarifikasi agar publik tidak menerima informasi yang keliru. Ia juga menyayangkan jika benar nama Wali Kota dibawa-bawa dalam penyampaian larangan tersebut. “Peristiwa ini seharusnya jadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menyikapi pernyataan publik. Mana yang opini, mana yang fakta. Apalagi menyangkut nama seorang kepala daerah, itu sensitif dan bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ZULFIKAR NST kepala Badan Bela Negara FkPPI PC0204Tebing Tinggi mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi etika dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran. “Kita hidup di negara demokrasi. Pers adalah bagian penting dari demokrasi itu. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Tapi juga, mari kita semua tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi,” tutupnya.

Kabiro bhayangkaranews24 Zulfikar Nst