Kemiri, 28 Juni 2024 – bhayangkaranews24.id, Kepala Desa Kemiri, Suhud, menyampaikan rasa bahagianya atas pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Suhud mengungkapkan beberapa alasan di balik kebahagiaannya atas perpanjangan masa jabatan ini. Menurutnya, perpanjangan ini memberikan lebih banyak waktu bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami sangat bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini. Ini akan memberikan kami lebih banyak waktu untuk melaksanakan berbagai program pembangunan yang sudah kami rencanakan, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Suhud.
Ia juga menambahkan bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa dapat lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan visi dan misinya tanpa terhalang oleh batas waktu yang singkat. “Stabilitas dan konsistensi dalam kepemimpinan desa sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan desa,” tambahnya.
Acara pengukuhan ini Dikukuhkan oleh Pj Bupati Bapak Andi Oni Prihartono dan Bapak Sekda serta seluruh porkomimda serta Camat se-kabupaten Tangerang. ini berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan. Para kepala desa yang hadir juga menyambut baik keputusan perpanjangan masa jabatan ini, mengingat tantangan dan kebutuhan pembangunan di desa-desa yang memerlukan waktu dan usaha yang tidak sedikit.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa di seluruh Kabupaten Tangerang.
AM-212



