Bhayangkaranews24 Labuhan batu-saya dari Media Bhayangkara news24 beserta lain dari Media Anti korupsi juga warta poldasu, kami tim media wartawan melintas lewat Kelapangan pada hari selasa pagi melihat bahwa adanya kantor Desa S2 Aek Nabara Budi Syahputra Siregar Kecamatan Bilah Hulu kantor tutup masih jam kerja dan satu pun pegawai pegawai Kepala desa S2 Aeknabara tidak ada berada di kantor desa.

Kami selaku Tim terus berusaha apa pun untuk mengkonfirmasi melalui menelepon Kepala desa S2 ,tapi tidak aktif.dan nomor tlpn kami pun di blokir nya.adapun tersebut nomor tlpn kami tidak bosan tlpn anggota nya untuk menelepon kami,tapi belum di respon sampai sekarang dan juga camat Bilah Hulu.

Fungsi dan tugas kepala desa ada diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat(4)memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan melayani masyarakat.

Apabila kepala desa salah /sesukanya dalam masih jam kerja,wajib di berhentikan dari jabatannya karena melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat (4).

Saya selaku media bhayangkara news24 beserta Media Antikorupsi dan warta poldasu melaporkan kepada pemerintah pusat untuk bekerja sama pada Media wartawan. Lapor!
Kepada yth : Bapak
Mas wapres Ri ,Bapak kapolri,bapak KPK,bapak Inspetorat pusat untuk menindaki kerja kepala desa S2 Aeknabara Kecamatan Bilah Hulu, tutupnya kantor desa tersebut karena melanggar undang-undang dan pasal sesuai ada diatas tersebut karena merasa Kebal hukum (,belum tersentuh Hukum).
Kami tim media memohon supaya menindak lanjutin dan di proses secepatnya.

 

Penulis:Madon
Sopian.