TangerangBahayangkaraNews24.id, Tujuan utama dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.2 Tahun 2020 bersama dengan Peraturan KPK No.7 menjadi dasar hukum yang mengatur kewajiban ini.

 

Dasar Hukum dan Pentingnya LHKPN

Peraturan KPK No.2 Tahun 2020 dan Peraturan KPK No.7 ditetapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. Kepala desa sebagai penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya mulai tahun 2024, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengelolaan dana desa.

 

Kewajiban dan Tata Cara Pelaporan

Setiap kepala desa diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui portal elhkpn.kpk.go.id. Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten akan mendukung proses ini dengan memberikan panduan dan bantuan teknis kepada kepala desa untuk memudahkan proses pelaporan.

 

Manfaat dan Implikasi

Transparansi melalui LHKPN tidak hanya mengurangi risiko korupsi tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN juga membawa implikasi positif bagi kepala desa dalam menjaga integritas serta dapat menghindari sanksi hukum akibat ketidakpatuhan.

 

Kepatuhan terhadap peraturan LHKPN merupakan langkah konkret dalam upaya membangun pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintahan desa dalam meningkatkan integritas dan kredibilitasnya, tetapi juga sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dalam memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Tutup.

 

(3ndo Alendy)