Bhayangkaranews24.id -Pendahulu, Halal bukan semata-mata persoalan keyakinan agama, melainkan juga merupakan hak konstitusional warga negara, hak konsumen, dan bagian dari sistem perlindungan hukum yang wajib dijamin oleh negara. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kepastian bahwa ayam yang dikonsumsi berasal dari proses penyembelihan yang sesuai syariat merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.
Di sisi lain, semakin berkembangnya industri pangan menyebabkan proses pemotongan ayam dilakukan dalam berbagai skala, mulai dari rumah potong unggas modern, rumah potong tradisional, hingga pemotongan mandiri di pasar-pasar rakyat. Perbedaan sistem tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah seluruh ayam yang beredar benar-benar disembelih secara halal? Bagaimana negara melakukan pengawasan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ternyata proses penyembelihan tidak memenuhi ketentuan agama maupun hukum?
Halal Menurut Syariat Islam
Dalam hukum Islam, kehalalan ayam tidak hanya ditentukan oleh jenis hewannya, tetapi juga oleh tata cara penyembelihannya.
Al-Qur’an menegaskan:
“Dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-An’am: 121).
Demikian pula Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala sesuatu. Apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim).
Berdasarkan prinsip fiqh Islam, penyembelihan halal sekurang-kurangnya memenuhi syarat:
1. Penyembelih beragama Islam atau Ahli Kitab sesuai ketentuan syariat.
2. Mengucapkan basmalah ketika menyembelih.
3. Menggunakan alat yang tajam.
4. Memutus saluran makanan, saluran pernapasan, dan dua pembuluh darah utama di leher.
5. Hewan masih hidup ketika disembelih.
6. Tidak dilakukan dengan cara yang menyiksa hewan.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka status kehalalan daging dapat dipersoalkan menurut hukum Islam.
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Negara Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap produk halal melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap produk pangan yang beredar wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Apabila suatu produk dinyatakan halal, maka proses produksinya, termasuk penyembelihan, harus memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh negara melalui mekanisme sertifikasi dan pengawasan.
Dengan demikian, kehalalan bukan lagi sekadar klaim moral, melainkan memiliki konsekuensi hukum.
Bagaimana Pengawasan Dilakukan?
Pengawasan terhadap pemotongan ayam idealnya dilakukan secara berlapis.
Pertama, pengawasan internal oleh pelaku usaha melalui penerapan standar operasional penyembelihan halal.
Kedua, pengawasan oleh pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, termasuk pemeriksaan rumah potong unggas.
Ketiga, pengawasan aspek halal oleh BPJPH bersama lembaga terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pengawasan masyarakat melalui hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar serta melaporkan dugaan pelanggaran.
Pada rumah potong unggas berskala besar, pengawasan relatif lebih mudah karena kegiatan dilakukan di lokasi tetap, memiliki prosedur baku, serta umumnya telah menerapkan sistem jaminan halal.
Sebaliknya, pemotongan ayam di pasar tradisional atau skala kecil menjadi tantangan tersendiri karena sering dilakukan secara sederhana dengan tingkat pengawasan yang lebih rendah. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan inspeksi berkala, pembinaan, edukasi penyembelih halal, serta pengawasan yang berkesinambungan.
Bagaimana Masyarakat Meyakini Ayam Itu Halal?
Kepastian halal tidak cukup didasarkan pada dugaan atau asumsi. Ada beberapa indikator yang dapat menjadi dasar keyakinan masyarakat, antara lain:
– membeli ayam dari pedagang atau rumah potong yang memiliki reputasi baik;
– memastikan produk berasal dari rumah potong yang menerapkan prosedur penyembelihan halal;
– memperhatikan sertifikasi halal apabila tersedia;
– meminta informasi secara terbuka kepada penjual mengenai asal-usul ayam;
– memilih pelaku usaha yang bersedia menunjukkan proses penyembelihannya secara transparan.
Dalam kaidah fiqh dikenal prinsip:
Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibahah (pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh), selama tidak terdapat bukti yang menunjukkan keharamannya.
Namun, apabila terdapat indikasi kuat bahwa penyembelihan dilakukan bertentangan dengan syariat, maka kehati-hatian (ihtiyath) menjadi sikap yang lebih utama.
Tanggung Jawab Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran
Apabila pelaku usaha dengan sengaja mengedarkan produk yang diklaim halal namun ternyata proses penyembelihannya tidak memenuhi ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan, maka dapat timbul konsekuensi hukum berupa:
– sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
– tanggung jawab perdata atas kerugian konsumen;
– sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif Islam, perbuatan tersebut juga merupakan bentuk ketidakjujuran (gharar dan tadlis) yang dilarang karena menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh makanan yang halal.
Asas, Norma, dan Kaidah yang Menjadi Landasan
Permasalahan ini berlandaskan beberapa prinsip fundamental, yaitu:
– Asas kepastian hukum.
– Asas perlindungan konsumen.
– Asas kemanfaatan.
– Asas kejujuran (good faith).
– Asas tanggung jawab pelaku usaha.
– Asas keamanan pangan.
– Asas transparansi.
– Kaidah fiqh: La dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya maupun saling membahayakan).
– Kaidah fiqh: Al-yaqin la yazulu bisy-syakk (keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan).
Seluruh asas tersebut menghendaki agar setiap produk pangan yang beredar tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memenuhi standar kehalalan sesuai syariat dan hukum negara.
Penutup
Kehalalan ayam bukan hanya menyangkut tata cara penyembelihan, melainkan juga menyangkut integritas, kejujuran, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pangan yang halal, aman, sehat, dan layak dikonsumsi.
Negara berkewajiban memperkuat pengawasan terhadap rumah potong unggas, baik skala industri maupun skala kecil di pasar-pasar tradisional. Pelaku usaha wajib melaksanakan penyembelihan sesuai syariat dan ketentuan hukum positif. Di sisi lain, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas dengan berani meminta informasi, memilih produk yang jelas asal-usulnya, serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Pada akhirnya, halal bukan sekadar label yang ditempel pada kemasan, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap syariat, dan komitmen moral seluruh pihak dalam menjaga kehalalan produk pangan yang dikonsumsi setiap hari.
Oleh: Adv. Wawan Irawan, S.H.I., M.H.
Praktisi Hukum (Advokat)



