Sukabumi Jawabarat Bhayangkaranews24.id- Penyidik kejaksaan negri sukabumi telah menetapkan ketua PKBM Perintis OW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Printis kurang lebih 1 Milyar 6 juta 450 ribu rupiah,Jumaat 30-08-2024

Kasi Intelijen kejaksaan negeri Sukabumi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan,kejaksaan negri sukabumi melakukan penangkapan tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya selaku kepala PKBM Printis sejak tahun 2016 sampai kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai dengan pasal 21 KUHP langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di lapas warungkiara.

“Lebih lanjut Wawan menjelaskan,penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan Penyidik dengan menghadirkan dan memeriksa sebanyak 40 orang saksi,penetapan tersangka berdasarkan hasil perhitungan inspektorat kabupaten sukabumi yang di terbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 dengan kerugian uang negara kurang lebih 1 Milyar 6 juta 450 ribu dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan bantua BOSP ataupun BOP pada kegiatan PKBM
dengan motifnya mendaftarkan menggelembukan siswa fiktip sejak dari tahun 2020 sampai 2023 sesuai hasil keterangan dari para saksi uang hasil dari tindak pidana korupsi,digunaka tersangka untuk kepentingan pribadi.”ucap Wawan Kurniawan SH,.MH .

Dalam Kasus ini Ketua PKBM perintis diduga merugikan uang negara sebesar
1 Milyar 6 juta 450 ribu terjerat pasal 2 dan 3 diamana Pasal 2 dengan ancamannya 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya terhadap tersangka OW, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita Barang-barang berupa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga di lakukan ketua PKBM perintis, 2 unit kendaraan roda duadan 1 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil tindak pidana Korupsi.

Kabiro:Doels
Wartawan :Rab Ripaldo