bhayangkaranews24.id- Tidak enak hati, perasaan tak nyaman atas konfirmasi awak media terkait hak jawab sebagai pimpinan pemerintah desa lubuk jale .Kepala Desa lubuk jale melakukan klarifikasi terhadap media Voice-Bengkulu.com. Bahkan beberapa jam sebelumnya kepala desa lubuk jale Heri Hermansyah sempat memblokir nomor kontak seluler awak media Voice-Bengkulu.com.

Sebagai kepala Desa Lubuk Jale Heri Hermansyah bertanggung jawab atas pemerintahan di desanya , maka kepala desa Berkoordinasi dengan ketua persatuan komunikasi kepala desa kecamatan kerkap Indra Nadi untuk melakukan klarifikasi dengan media Voice-Bengkulu.com .
Kepala Desa lubuk jale Heri Hermansyah yang didampingi oleh ketua Persatuan Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Indra Nadi yang juga menduduki jabatan sebagai kepala desa Banyumas kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut keterangan Kepala desa Lubuk jale: Oknum perangkat desa yang menduduki Jabatan Kepala urusan keuangan di desa lubuk jale bukan lah diangkat dimasa pemerintahan nya tetapi dimasa jabatan kepala Desa sebelum dirinya dilantik bahkan oknum perangkat desa tersebut sudah 7 (tujuh ) tahun sebagai perangkat desa.
masih menurut kepala Desa lubuk jale bahwa ini adalah kendala pemerintah desa dalam menegak kan aturan tentang perangkat desa yang Double Job bukan saja hanya terjadi di desa lubuk jale saja tetapi hampir merata di berbagai kecamatan dalam kabupaten Bengkulu Utara. bahkan dirinya pernah di PTUN kan oleh warganya terkait pengangkatan dan pemecatan perangkat desa ditahun 2023 yang lalu.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang diakses melalui https: //sipp.ptun-bengkulu.go.id. Gugatan tersebut telah teregister pada tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor perkara : 10/G/2023/PTUN.BKL. Dengan klasifikasi perkara yakni Kepala Desa dan perangkat Desa dengan status perkara: MINUTASI . yang ditelusuri pada Sabtu 06 Januari 2024.

Diakhir pembicaraan klarifikasi kepala desa Lubuk Jale, Kepada Ujang , Selaku Media Bhayangkara ,  Kades mengatakan” Kalau Memang Double Job Menyalahi Aturan dari pemerintah bukankah perangkat Desa lebih Tau, karna ada PPDI ,Kalau itu melanggar aturan yang berlaku,  Dibandingkan kami kades yang baru ,yang blum lama di lantik kan, ”tutup Kades Lubuk Jale. Senada Mengungkapkan.

 

***