UU No. 28 Tahun 1999 telah memberi tiga titik terang dalam wacana anti-KKN” korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Namun lebih dari dua dekade berlalu, hanya korupsi yang benar-benar menjadi musuh negara secara aktif. Kolusi? Ia tetap tumbuh subur, berkamuflase dalam senyum jabatan, transaksi diam-diam, dan kompromi kekuasaan yang sah secara politik, tapi tidak adil secara etis.
Kolusi seolah menjadi hantu legal. Diakui keberadaannya oleh undang-undang, namun tidak pernah benar-benar ditangkap, apalagi dijatuhi hukuman. Tidak ada definisi hukum yang tegas tentang bentuk-bentuk kolusi. Tidak ada pasal pidana operasional. Tidak ada lembaga yang secara spesifik bertugas mendeteksi dan memberantasnya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun lebih fokus pada suap dan gratifikasi ketimbang memperkarakan jejaring kolusi yang merusak sistem meritokrasi dari dalam.
Di sinilah ironi terjadi. Negara hukum Indonesia mengafirmasi asas-asas luhur seperti akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU 28/1999. Namun asas ini menjadi semacam hiasan retoris dalam ruang publik, sementara di balik layar, praktik-praktik kolutif mewarnai rekrutmen pejabat, pembagian proyek, hingga pembentukan regulasi yang sarat kepentingan oligarki.
Kolusi lebih sulit diberantas dibanding korupsi karena ia menyaru sebagai persetujuan kolektif. Ia tidak selalu melibatkan uang, tetapi memfasilitasi ketidakadilan yang lebih sistemik, mulai dari “balas budi” jabatan politik, “bagi kue” proyek, hingga pembiaran terhadap praktik conflict of interest. Semua ini berlangsung dalam ruang kebijakan publik, namun berakar dari transaksi pribadi kekuasaan.
Maka tidak mengherankan jika UU BUMN yang baru misalnya, lebih menekankan efisiensi korporasi dan fleksibilitas manajerial, namun mengabaikan kerangka pertanggungjawaban publik sebagaimana dicita-citakan oleh UU 28/1999. Inilah bentuk kompromi institusional yang membahayakan.
Menyikapi situasi ini, publik dan intelektual tidak cukup hanya mengawasi korupsi dalam bentuk klasik. Kita perlu mendorong:
– Reformulasi hukum yang menjadikan kolusi sebagai delik yang jelas dan terukur;
– Pendirian unit anti-kolusi dalam lembaga pengawas negara;
– Integrasi norma etik dan keterbukaan informasi publik dalam proses rekrutmen, promosi jabatan, dan penyusunan kebijakan.
Jika tidak, kita hanya akan memenjarakan koruptor kelas kaki, tapi membiarkan raksasa kolusi berjalan bebas dengan jas rapi dan sambutan protokoler.
Kolusi bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena kesadaran negara yang setengah hati dalam menghadapinya. Bila ini terus dibiarkan, maka cita-cita negara bersih hanya akan menjadi mitos demokrasi yang dibacakan dalam upacara, tapi ditinggalkan dalam praktik kekuasaan.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum



