Kabupaten Tanggerang –bhayangkaranews24.id, Konsoludasi Relawan Jaringan Syarifudin Sakmawi(JJS)Partai Kebangkitan Bangsa(PKB)Anggota DPRD.Provinsi Banten Bersama Ahmad.Fauzi Ketua DPW dan H.A
Muhaimin Ketua Umum DPP.PKB Adakan RM.Alohan Bumi Indah
Kota Bumi. Minggu(20/10/2024)

Penggurus DPW.PKB Bersama Penggurus Anak Cabang PKB.Davil
4 Kab.Tanggerang, Siap
Sebagai Relawan JSS Dukung Nomer 2 Pasangan Gubenur Andara Soni dan Damyati yang di Laksa laksanakan pada Rabu 27.Oktober 2024 Relawan JSS, DPW dan DPP, Memiliki tujuan penting dalam pengesahan ini diadakan sebagai langkah awal dalam menyusun Progam program strategis untuk daerahnya masing
masing
Dewan Provinsi Banten Davil 4.dalam Pertemua n ini, berbagai pihak Kader diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif terhadap pengawasan pemilihan kepala daerah yang akan datang”Ungkap Syarifudin Salmawi .
Latar belakang Konsulidasi Pelaksanaan rapat ini sangat penting dalam konteks politik daerah. Dengan adanya Peruba han pimpinan, Gubenur dan Bupati nanti di harapkan dapat menjalankan fungsi legislatif secara optimal
Ahmad Fauzi Ketua DPW.Banten Dalam Pertemuanya ini
menjadi momen krusial untuk merumuskan kebijakan dan memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang serentak pada tahun 2024,Menjadikan Kab
Tanggerang,Maju,Adil dan Merata/Tidak Korupsi” Ungkap Fauzi.
Tujuan utama dari peresmian Syarifudin Anggota DPRD Provinsi
Banten ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Pemilihan pimpinan yang baru diharapkan mampu membawa. Masyarakat,Kabupaten.Tanggerang menuju perubahan yang lebih baik. Dalam konteks ini, dukungan dari semua Kader PKB sangatlah vital untuk mencapai tujuan bersama.
Sosialisasi dan Konsulidasi yang diangkat dlm Silahtuhrami di Rumah Makan Aloha Bumi Indah ini adalah pengawasan pemilihan kepala daerah serentak. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pemilihan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme pemilihan yang akan dilaksanakan.
Penjelasan mengenai (KPU) Republik Indonesia Secara Resmi
Mengeluarkan Peratura
n.KPU(PKPU)Nomer.2 Tahun.2024
partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal ini menjadi landasan hukum untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memilih pemimpin. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan menjadi bagian integral dari sistem demokrasi yang sehat.”Pungkasnya
3do.124
Editor : Tim



