Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Setelah menangung beban dari mulai mengandung hingga melahirkan dan merawat bayinya seorang diri hanya dibantu keluarganya, akhirnya korban pencabulan dibawah umur TK ( 17 ) melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga R.S ( 23 ) pria asal desa Indraloka 1, RT 016 Suku 06 Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung ke Polisi.
Korban TK yang saat itu terpantau oleh wartawan media ini bersama keluarga dan didampingi oleh pendampingnya Junaedi tiba di Mapolres Tulang Bawang Barat pada hari Selasa ( 4/7/2023 ) sekira pukul 9,40 WIB.
Saat di konfirmasi oleh wartawan media ini korban TK dan keluarga tak mengeluarkan kata-kata hanya pendampingnya Junaedi mengatakan kepada wartawan bahwa kedatangan keluarga Bapak IS ke Polres Tulang Bawang Barat untuk melaporkan perkara pencabulan yang dilakuan terduga laki-laki atas nama RS kepada korban seorang wanita dibawah umur atas nama TK ( 17 ) yang duduk dibangku sekolah SMK kelas 11 anak kandung dari pelapor IS.
“Seperti yang sudah saya katakan beberapa hari lalu saat saya menjawab konfirmasi dari rekan-rekan wartawan bahwa saya akan mendapingi korban TK dan keluarganya untuk mencari ke adilan setelah mengalami pencabulan hinga melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilakukan oleh terduga RS yang masih satu desa, saya juga sudah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) kabupaten Tulang Bawang Barat yang menyatakan siap mendampingi korban untuk proses pelaporan ke Sat Reskrim PPA Polres Tubaba hingga korban mendapat ke adilan.” Ucap Junaedi.
Saat itu wartawan yang berkesempatan mengikuti proses pembuatan laporan ke Sat Reskrim PPA Polres Tubaba yang dilakukan oleh orang tua korban TK sendiri memantau jalannya proses pemeriksaan korban TK dan pelapor IS di mulai dari pukul 11 WIB.
Selesai pemeriksaan sekira pukul 16,20 pendamping dari korban TK dan pelapor IS ,Junaedi keluar dari Polres Tubaba sambil menujukan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Polisi kepada wartawan.
tertulis dalam STPL Nomor : LP/B/137/VII/2023/SPKT /Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, pelapor berinisial IS, umur 61 alamat Indraloka 1 RT/RW 010/004 Way Kenanga.
Dapat di jelaskan dalam STPL Polisi tersebut IS telah melaporkan dugaan tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 17/2016 dan atau ayat 1 yang terjadi di Jln Raya Lintas Timur Sumatra, diperumahan atau rumah kosong RT 08, RW 02 titik kordinat desa, Indraloka Jaya Way Kenanga, kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira jam 22,00 WIB dengan terlapor RS, yang di terima dan ditandatangani oleh KA SPKT Resor Tulang Bawang Barat, Marwan Harahap Iptu NRP 68100270.
“Dalam pesan singkatnya pelapor IS mengatakan kepada wartawan semoga putrinya mendapat ke adilan yang seadil adilnya,
“Dengan sudah diterimanya laporan saya ini saya mengucapkan bayak terima kasih kepada Junaedi yang sudah iklas membantu, menolong dan mendapingi keluarga saya terutama putri saya untuk mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum, tak lupa saya ucapkan beribu terima kasih kepada Polisi Polres Tulang Bawang Barat selaku penyidik dari PPA yang sudah menerima laporan dan melakukan pemerisaan dengan baik, harapan saya kepada penyidik bisa menegakkan hukum tegak lurus, semoga Alloh SWT meberikan kebaikan pula kepada mereka orang-orang baik yang sudah membantu anak saya selaku korban.”Pungkasnya.
( Tim )