Mandailing Natal [bhayangkaranews24] – laporan DPC LSM Gempur kab Mandailing Natal ke KPK dgn nomor surat Lapdu ; 1.065-A/Dumas/II/Madina/2024 terkait adanya dugaan pemalsuan data 599 kelompok tani siluman dan penggelapan dana bantuan pembelian pupuk urea bersubsidi sebesar Rp.6.572.868.750… Proyek padi gogo TA. 2018

Kronologis nya,, sumber dana APBD Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara bantuan untuk 599 kelompok tani di kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2018 pencairan dana melalui rekening di 2 Bank BNI yaitu Bank BNI cabang P. Sidempuan dan Bank BNI cabang Usu Medan.

Hasil investigasi LSM Gempur dan disertai bukti surat pernyataan dari puluhan kelompok tani didapat dari setiap Kecamatan bahwa diduga keras kelompok tani sebanyak (599) tidak mengetahui dan tidak tahu sama sekali kalau mereka ada membuka rekening di Bank BNI dan tidak pernah ada menerima dana ataupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk penarikan dana di 2 Bank BNI tersebut,

Dari data yang di temukan bahwa mantan Kadis Pertanian Madina berinisial TZR pada masa itu di tunjuk selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) ol3h dinas Pertan8an Provsu diduga membuat surat palsu fakta integritas tentang luasnya lahan kering pertanian yang di peruntukan lahan pertanian penanaman benih padi gogo pada surat tersebut tertulis “bahwa apabila pernyataannya tersebut diatas tidak benar maka akan bersedia dituntut sesuai hukum yg berlaku. Ini sdh cukup utk menjerat TZR, pungkas Sobirin

Keterlibatan 23 kordinator dan 3 KUPT penerima SK pertanggung jawaban masing masing-masing di Kecamatan adalah diduga keras masing-masing kordinator BPP mengurangi atau memangkas jumlah bibit yg harus di serahkan kepada masing masing kelompok tani,

Seharusnya kelompok tani menerima bantuan bibit padi gogo sebanyak 1.250 Kg /kelompok ternyata di lapangan yang menerima hanya sebahagian kelompok saja, itupun jumlahnya bervariasi ada yg menerima hanya 100 kg hingga 300 kg saja, dan selanjutnya masing-masing kelompok menerima dana bantuan untuk pembelian pupuk urea bersubsidi Rp.10.700.000.-/klompok dana di masukkan kerekening masing-masing kelompok melalui BANK BNI, namun itu semua tidak sesuai dengan jutnis dan juklis dari Kementan,

Anehnya,, dengan bukti akurat bahwa 599 kelompok tani membuka rekening di 2 Bank yaitu Bank BNI cabang P.Sidempuan dan Bank BNI Cabang Usu Medan, para Ketua kelompok tidak mengetahui pernah membuka rekening dan tidak pernah melakukan penarikan dana ke Bank BNI tersebut namun dana sebesar Rp. 6.5 Miliar sudah tersedot dari rekening itu tidak di ketahui siapa yg melakukan penarikan dana dari BANK tersebut,
Dapat diduga ke 2 Kepala BANK BNI dapat dikenakan sanksi pidana dengan mencairkan dana tanpa adanya kehadiran ataupun kuasa dari si pemilik rekening, sebut Sobirin

Berdasar surat undangan dari KPK kepada pelapor bahwa bulan april 2024 akan dilakukan pemanggilan kepada pelapor dan akan dilakukan penyelidikan kepada 23 Kordinator BPP dan 3 Kepala KUPT BPP kabupaten Mandailing Natal diminta kepada pelapor agar memberikan data pendukung guna penyelidikan” Terang Sobirin.
(Rajasobu)