Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Polres Padang Lwas melaksanakan Press Release Tindak Pidana mempertontonkan produk Pornografi berbentuk video terhadap anak di Sat Reskrim Polres Padang Lawas, Senin (09/10/2023)
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK di dampingi KBO Iptu. Ahmad Bani, SH melaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana mempertontonkan produk Pornografi berbentuk video terhadap anak dengan menghadirkan sebanyak 1 (satu) Orang pelaku berumur 61 tahun
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK yang didampingi KBO Reskrim Iptu. Ahmad Bani, SH dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dalam Press Release ini Polres Padang Lawas mengungkap tindak Pidana Mempertontonkan produk Fornograpi berbentuk video kepada anak dengan Pelaku ASP (61) Desa Tanjung Baringin Kabupaten Padang Lawas
ASP (61) dibekuk Team Opsnal bergerak menuju Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas sekira Pukul 02.15 WIB dini hari dan disita Barang Bukti 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan Video Asusila/Pornografi.
“Korban dari pelaku tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang anak yang masih berumur 10 sampai 11 tahun diantaranya terdiri dari 5 (lima) orang perempuan dan 2 (dua) orang laki-laki,” ucap AKBP Diari Astetika.
Menurut keterangan dari orang tua korban anaknya menceritakan pada saat anak mereka bermain datang seorang laki-laki sdr ASP (61) mengajak untuk mempertontonkan produk Pornograpi berbentuk Video kepada anak di sekitar Mesjid AL-Abror Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kesempatan tersebut kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK menghimbau kepada seluruh masyarakat mana kala ada anaknya atau mengetahui ada anak orang lain turut menjadi korban yang di lakukan oleh pelaku sdr ASP(61) segera melaporkan diri ke Polres Padang Lawas.
“Adapun Pasal yang kita persangkakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah Sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi ancaman hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” jelasnya.
(YM298).



