Bhayangkaranews24id,SIBORONGBORONG — Demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong mengingatkan seluruh pengunjung agar mematuhi prosedur penitipan telepon seluler (HP) dan barang elektronik sebelum memasuki area dalam lapas.

Melalui layanan penitipan pada Pintu Utama (P2U), seluruh ponsel dan barang elektronik milik pengunjung wajib disimpan di loker yang telah disediakan sebelum memasuki area yang ditentukan.

Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga sterilitas lingkungan lapas, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memastikan kegiatan kunjungan berlangsung tertib dan aman.

Pengunjung diimbau untuk menaati setiap ketentuan yang berlaku dan mengikuti arahan petugas. Dengan menitipkan barang elektronik di tempat yang telah disediakan, pengunjung turut berperan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

HP dititipkan, keamanan diutamakan! Kepatuhan terhadap prosedur menjadi tanggung jawab bersama demi mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib di Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Lapas Siborongborong: Taati prosedurnya, jaga keamanannya, wujudkan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.