Medan Marelan – bhayangkaranews24
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi terkait masalah berdirinya bangunan yang berdiri di medan marelan kota Medan, banyak ditemui tentang bangunan yang masih dalam tahap pengurusan izin, akan tetapi pekerjaan berjalan terus, padahal didalam peraturannya telah diatur bahwasanya sudah diwajibkan semua pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan seharusnya pihak pemilik bangunan harus sudah memasang plank PBG didepan atau diarea lokasi harus sudah terpasang agar terbukti kalaulah pembangunan tersebut sudah memiliki izin.

Selasa 28 Meil 2024 sekitar pukul 12.00 wib, Saat awak media melakukan pantauan ke jalan baut lingkungan II terpantau 3 unit rumah yang saat ini sedang pekerjaannya berjalan terus. persisnya di Kelurahan Tanah 600 , Kecamatan Medan Marelan.

Dan saat warga sekitar di konfirmasi terkait bangunan perumahan 3 pintu. mengatakan bahwa sudah beberapa kali membangun memang tidak ada nampak terpajang plang PBG di areal pembangunan. Pada hal bang peraturan wali kota sudah jelas ada..!!. Namun di kangkangi. apa lagi ini perumahannya di kavling kan “.ujarnya”

Kemudian pantauan media mencoba melakukan konfirmasimelalui pesan whats app kepada lurah tanah 600 , Siang pak..
Izin pak mau konfirmasi
Terkait tidak adanya nampak plang PBG bangunan perumahan di jalan baut lingk 2. Sebanyak 3 pintu milik buk nisa pak?. Sudah kita himbau bang ” kata lurah.(n4g)