Langsa.Bhayangkaranews24.id Lembaga Swadaya Masyarakat Bungoeng Lam Jaroe
meminta kepada Bapak Kapolda Aceh yang baru saja dilantik, Agar segera mengusut tuntas didalam persoalan Dugaan Penjualan bantuan Fiber Box Ikan Aspirasi DPRA Tahun 2019.

Dimana bantuan Dana Aspirasi DPRA tersebut adalah Program dari Perwakilan Dewan Rakyat Aceh Sendiri untuk warga kota langsa sendiri yang disalurkan melalui Dunas Koprindag kota Langsa pada tahun 2022 kepada pedagang Ikan kota langsa.
Perlu diketahui bantuan tersebut tidak boleh di Jual karena itu sebuah program untuk rakyat yang bersetatus pedagang ikan yang ada dikota langsa,lagi pula tata cara pemberian bantuan Fiber Box Ikan tersebut menggunakan pengumpulan KTP untuk syarat penerimaan bantuan tersebut.
tentulah hal ini membuat cacat didalam pemberian progam bantuan Aspirasi DPR Aceh dan dimana Program tersebut salah satu Program negara yang harus diawasi oleh setiap Elemen masyarakat berserta masyarakat itu sendiri.

Disisi yang lain saudara Nurmansyah Alias Bentol selaku Mantan Ketua Pajak Ikan Kota Langsa angkat bicara mengenai bantuan Fiber Box Ikan dari Program Aspirasi DPR Aceh di tahun 2019 yang lalu. beliau mengatakan, “Bantuan fiber box ikan memang dijual dan itu ditanyakan langsung kepada warga pedagang ikan di pajak kota langsa yang notabennya masih mantan anak buah beliau disaat beliau menjabat ketua pajak ikan kota langsa yang lalu. dan beliau menegaskan kepada awak media online Bhayangkaranews24.id kalau bisa berita mengenai Fiber Box Ikan dari bantuan Aspirasi DPR Aceh tahun 2019 sering diberitakan karena masalah ini belum sama sekali ditanggapi oleh pihak hukum di daerah Aceh. ujarnya kepada awak media pada tanggal (12/10/2023)Rx.