Karo-bhayangkaranews24.id, Menjalin hubungan/relasi institusi maupun kelembagaan swasta, Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Batak Intelektual Bersatu (JBIB) menyambangi Kejaksaan Negeri Karo, Jumat (16/06/2023).

Pada kunjungannya, Ketua Umum Johannes Lumban Gaol, SH., didampingi Sekretaris Umum Bernard Marpaung diterima Kasi Intel Kejari Karo Ika Lius Nardo Sitepu, SH., dan Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, SH., sekira pukul 10.00 WIB.

Media relation bahagian program perkumpulan JBIB guna menjalin kerjasama dan hubungan baik oleh suatu organisasi, yang nantinya akan berpengaruh pada pemberitaan atau message dalam media massa itu sendiri buat menjaga kesan positif dari suatu organisasi yang dinaunginya.

Suasana hangat terjalin mewarnai kunjungan DPP JBIB di ruang kerja bidang humas Kejaksaan Negeri Karo di Jalan Jamin Ginting NO.11, Kabanjahe, Sumatera Utara.

Penanganan perkara-perkara Kejaksaan Negeri Karo

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, Tri Sutrisno, SH, MH diwakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo Sitepu, SH, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jumat (16/6/2023), mengatakan bahwa perkara yang paling banyak dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe adalah perkara penyalahgunaan narkotika.

” Perkara yang kami lakukan penuntutan terbanyak di PN Kabanjahe adalah perkara Tindana Pidana Narkotika. Disamping itu dari kamar pidum ada juga perkara perjudian dan perkara pidum lainnya, ” ujar Ika.

Menurutnya, perkara narkoba yang dilakukan penuntutan itu barang buktinya cenderung hanya dalam jumlah kecil, tidak ada barang bukti yang sampai kiloan.

Untuk perkara pidana khusus, Ika menjelaskan, ada beberapa perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun untuk waktu dekat akan ada perkara korupsi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan.

” Untuk perkara korupsi yang proses penyidikan sudah rampung dan akan segera dipimpahkan adalah perkara korupsi Pilkada 2019 di Bawaslu, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, SH.

Tindaon menuturkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi di Bawaslu Karo ini mencapi Rp 1,3 M dengan tersangkanya ada 2 orang yakni mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Efa Juliani Pandia dan Bendahara Bawaslu Karo Dian Ika.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dalam 2 minggu ini perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, ” ujar Gilbert Tindaon mengakhiri keterangannya.
(Fs)