Tulang Bawang Barat bhayangkaranews24.id Seolah tak jera bersingungan dengan permasalahan yang berakibat hukum oknum kepala Tiyuh/Desa Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung kembali berulah.

 

Terungkap fakta dan bukti NP yang seolah kebal hukum, di duga kuat merekayasa surat jual beli balik nama tanah yang di tanda tangani olehnya dan bersetempel atas nama pemeritah Tiyuh IndralokaII , informasi adanya rekayasa surat balik nama oleh NP didapat wartawan saat bertemu salah satu warga Tiyuh Indraloka II yang tak mau di sebutkan namanya pada Kamis ( 27/2/2026 ) sekira pukul 16,30 .

 

Saat itu tim wartawan berhenti di pasar Indraloka II mencari takzil berbuka puasa salah satu warga masyarakat mengatakan pernah mendengar Junaedi salah satu anggota LBH yang berada di Tulang Bawang Barat dengan Rohmat PJ kepala Tiyuh Sido Agung Way Kenanga, sedang berdiskusi terkait balik nama jual beli tanah yang disaksikan beberapa masyarakat dan apartur Tiyuh disalah satu toko sembako yang berada di pasar Indraloka II.

 

” Saat itu pak junaedi bertanya kepada pak Rohmat terkait tanah yang di jual nya kepada pasangan suami istri warga masyarakat setempat yang tiba tiba muncul surat balik nama sepihak setelah terjadi permasalahan rumah tangga di antara kedua pasangan suami istri itu, padahal menurut pak Jun bertahun tahun surat balik nama itu tidak pernah ada dan muncul saat rumah tangga mereka masih baik baik saja.” ucapnya.

 

Ditambahkan masyarakat itu, Junaedi saat itu bertanya sangat tegas kepada bapak Rohmat terkait surat balik nama jual beli tanah milik pak Rohmat yang di ketahui dan di tanda tangani oleh pak NP, benarkah di buat di tahun 2018 dan bermatrai 6000 atau di tahun 2025, Junaedi berani mempertanyakan karena mengakui dirinya menerima surat kuasa permohonan pendampingan hukum dari suami atas nama yang ada disurat balik nama itu , namun kejanggalan proses penerbitan surat balik nama dapat dibaca oleh Junaedi yang memang di akui sangat hati hati jeli dalam menerima kuasa Pendampingan hukum didahulukan melakukan penyelidikan dalam setiap permasalahan untuk mengungkap kebenaran.

 

Untuk memperjelas keterangan masyarakat tim wartawan mencoba menghubungi Junaedi melalui telpon selulernya dan Junaedi menyambut baik bahkan tim wartawan diajak berbuka bersama di rumah makan padang simpan setia.

 

Setelah berbincang beberapa saat ketua LBH bintang sembilan nusatara Tulang bawang barat yang meniti karir dari bawah sebagai jurnalis dengan ciri khas rambut kuncir itu menjelaskan secara detail kepada wartawan ,

 

” Biar jelas yaa bang.! saya akui saya menerima permohonan kuasa Pendampingan hukum dari suami atas nama yang berada di surat balik nama yang di tanda tangani oleh NP , Rohmat dan para saksi, saya tidak gegabah saya lakukan pengalian alat bukti saya temui salah satu warga masyarakat buko Poso mesuji yang menurut info sebagai PH dari Istri pemberi kuasa dan sayapun sempat melihat surat balik nama itu tanpa mencantumkan nama suami hanya ada nama istri pemberi kuasa dan pak Rohmat selaku penjual tanah , kepala Tiyuh Np dan para saksi juga tanda tangan NP dibuat tahun 2018 padahal ditahun itu menurut keterangan pemberi kuasa belum dibuat surat balik nama dan banyak saksi masyarakat mengatakan ditahun itu hubungan suami istri mereka dalam kondisi harmonis dan mesra kenapa setelah ada permasalahan di antara keduanya tiba tiba muncul surat balik nama hanya nama istri yang muncul .” ungkap Junaedi.

 

Junaedi menerangkan kembali bahwa Rohmat sempat kebingungan dan memberikan keterangan berubah ubah saat di cecar pertanyaan terkait soal surat balik nama di buat ditahun 2025 atau 2018 berdasarkan bukti yang Junaedi tunjukkan kepada wartawan awal nya Rohmat memberikan keterangan kepadanya, bahwa surat balik nama itu dibuat tahun 2018 namun Junaedi mengatakan sudah mempuyai bukti kuat yang berasal dari si pembuat surat balik nama yang membuat surat atas dasar perintah dari oknum kepalo Tiyuh NP dan di minta oleh NP agar surat dibuat mundur di tahun 2018 bahkan Junaedi menerangkan jika permasalahan ini sampai ke proses hukum , Rohmat terbukti memberi keterangan palsu berdasarkan alat bukti yang ada pada dirinya dan diduga turut serta menutupi atau merekayasa surat balik nama maka maka Rohmat bisa dikategorikan membantu dan memfasilitasi kejahatan.

 

Wartawan sempat memohon ijin kepada Junaedi untuk menindak lanjuti keterangan yang diterima agar mendapat informasi nara sumber yang berimbang dengan meminta setetmen kepala Tiyuh Indraloka II NP , PJ kepala Tiyuh Sido Agung Rohmat dan Juga suami dari atas nama yang berada di surat balik nama , namun untuk saat ini Junaedi masih melarang dengan pertimbangan masih menunggu informasi selanjutnya dari pemohon pendampingan hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan melalui mediaasi Tiyuh dan jika memang tidak ditemukan musyawarah mediaasi Tiyuh pemberi kuasa akan melanjutkan perkara rekayasa pembuatan surat balik nama jual beli tanah melalui jalur hukum , karena hukun harus tegak lurus.

 

Junaedi menegaskan disinilah LBH bintang sembilan nusatara Tulang Bawang Barat hadir ditengah tengah masyarakat yang disebut dengan wong cilik, memberi bantuan hukum dengan menegakan hukum tegak lurus karena berpondasi tidak ada keadilan maka tidak akan ada kedamaian serta tidak ada apartur yang kebal hukum ketika terbukti bersalah termasuk oknum kepala Tiyuh Indraloka II NP.