Pesawaran bhayangkaranews24.id Berharap cepat ada putusan keluarga korban kasus perundungan anak desa Sidodadi, kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran belum ada gambaran sangsi apa yang akan di berikan sama pehak hukum kabupaten Pringsewu, Minggu 27/04/2025.

Pasalnya dari awal kejadian tepatnya malam Sabtu 29 April 2025 yang lalu keluarga telah melaporkan permasalah ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Pringsewu dan sampai hari di terbitkan ya berita ini dari penegak hukum Polres kabupaten Pringsewu belum ada info gambaran akan di apakan kasus ini.

Terlebih-lebih seraya tersayat hati keluarga korban saat melihat pelaku perundungan/penganiayaan yang kerap di panggil Intan anak pekon Wonodadi kabupaten Pringsewu seperti gak punyak salah dan dosa seperti kebal hukum, pelaku beberapa kali foto dan vidio muncul di medsos disebuah akun tiktok dengan tertawa riang bersama keluarga, seperti info yang beredar ternyata pelaku diduga mempunyai bekingan orang beduit dan pengacara.

Melalu fia wawancara sebuah media tepatnya hari Sabtu 26 April 2025 kisaran pukul 16.00 WIB Ibu korban yang bernama Rafita Safitri kepada awak media menuturkan”, dengan kejadian ini kami selaku orang tua benar-benar terpukul, dari awal kejadian itu anak kami jadi pendiam tidak mau keluar rumah, sama orang tidak di kenal jadi takut, saya benar,’ sedih secara psikologis mental ada anak saya benar jatuh, di tambah lagi seraya di sayat hati ini saat melihat pelaku yang namanya Intan yang mukulin, menganiaya anak saya beberapa kali kami liat muncul di sebuah akun TikTok foto-foto di vidionya dengan riang kayak tidak punyak dosa.

Sementara di balik semua keceriaan pelaku anak kami secara psikologis mentalnya benar-benar terganggu, jadi harapan kami kepada Polisi, Jaksa siapapun yang menangani kasus ini untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan apa yang sudah di perbuat kepada anak saya”, tuturnya.

Korban sendiri yang kerap di panggil Citra dari upaya kami untuk mengkonfirmasi adanya sampai terjadi penganiayaan oleh pelaku itu apa korban seperti takut dan trauma yang mendalam belum bisa di jumpai dan hanya mengeram diri di kamar.

Dengan kejadian ini merupakan bagi semua kalangan penegak hukum di seluruh Indonesia, berharap terlepas siapapun pelaku tindak pidana penganiayaan berat atau ringan yang sudah merugikan orang lain, menyakiti pisik atau psikologis mental korban harusnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku- pelaku kriminal tindak kejahatan itu bisa di berikan hukuman sesuai yang sudah di perbuat.

Terlepas siapapun itu jangan berdalih karna usian masih di bawah umur hingga hukuman di berikan semuanya itulah yang ujung-ujungnya pelaku tidak pidana kenakalan anak di bawah umur semakin merajalela, dan seperti yang sering kita liat kelakuan, gaya, penampilan, dan tindak kejahatan anak di bawah umur melihat sifat prilaku orang dewasa.

 

Lampung bhayangkaranews24.id Provinsi Lampung memberitakan