Foto: Karikatur Hukum Tua
MINSEL – bhayangkaranews24.id – Heboh, masyarakat desa bajo kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan, menolak dengan tegas Penjabat hukum tua yang baru.
Hal Tersebut di ungkapkan oleh masyarakat yang merasa muak akan kinerja Penjabat tersebut,k yang sudah pernah menjabat di desa itu kurang lebih 2 tahun lalu.
Masyarakat Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, secara tegas menyatakan penolakan terhadap Penjabat Hukum Tua yang baru ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Meskipun sudah ada surat tugas dan surat serah terima jabatan yang dilaksanakan pada Senin 07 Juli 2025, namun masyarakat tetap menolak dengan tegas.
Bahkan penolakan warga tersebut bukan hanya dengan kata kata, tapi mereka membuktikan dengan penandatanganan surat penolakan resmi, yang kini telah disampaikan kepada Camat Tatapaan, Ciendy M.I. Mongkaren.
Kita ketahui bersama bahwa, sesuai Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 249 Tahun 2025, yang menetapkan Isak M.K. Lamia, sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Bajo, sempat diserahkan oleh pihak Kecamatan Tatapaan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Selanjutnya dilakukan penyerahan SK langsung oleh Camat Tatapaan bersama Kepala Seksi PMD Kecamatan, Donald Alfian Lamia.k
Dengan adanya SK tersebut, setelah diketahui oleh masyarakat, bahwa Menix Lamia kembali ditempatkan di desa mereka, maka emosi warga langsung memuncak, dan menimbulkan gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah kabupaten.
Penolakan akan kehadiran Menix Lamia untuk memimpin lagi desa bajo, bukan hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari sejumlah tokoh agama setempat.
Mereka menilai bahwa sosok penjabat yang ditunjuk tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, Menix sebelumnya pernah bertugas di desa Bajo.
Beberapa kasus terdahulu, belum di tuntaskan, dan memang dia (Menix) kinerjanya di kampung sini, tidak ada faedahnya, dia hanya mementingkan bisnis untuk keuntungan pribadi, ucap seorang warga.
“Kami sudah muak melihat penjabat itu. Ia pernah bertugas di Desa Bajo, tapi tidak ada faedahnya, lanjut warga lain.
Kami sebagai masyarakat, bahkan para tokoh agama, sangat dan sangat menolak oknum penjabat itu atau Isak,” ujar salah satu tokoh agama saat diwawancarai, ucap seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat Desa Bajo menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga stabilitas sosial dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Mereka mengharapkan sosok pemimpin desa yang benar-benar dikenal, diterima, dan dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat.
Menanggapi hal ini, Camat Tatapaan menyampaikan bahwa pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai arahan pemerintah kabupaten. “Kami pemerintah kecamatan Tatapaan sangat apresiatif dan menjalankan perintah Bapak Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, terkait administrasi pemerintahan yang merujuk pada SK Bupati,” ujar Camat.
Itukan versi masyarakat, lalau mereka memang tidak menerima, berarti itu keputusan mereka, saya hanya menjalankan tugas, tutup Cindy Pada kamis 10 juli 2025.
Masyarakat Desa Bajo kini berharap Bupati Minahasa Selatan dapat menanggapi aspirasi tersebut dengan bijak. “Kami memohon kepada Bapak Bupati Minahasa Selatan untuk menunjuk penjabat hukum tua yang baru, bukan lagi mantan pejabat tersebut,” tegas warga.
Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepemimpinan di tingkat desa yang mampu menciptakan perubahan, menjunjung integritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Robby.



