Tebing Tinggi – bhayangkaranews24.id

Masalah parkir di Kota Tebingtinggi, kini membuat masyarakat resah karena tidak jelas lagi titik lokasi jalan yang dikenakan retribusi parkir. Bahkan, Jalan Sutomo sebagai lokasi perkantoran juga sudah menjadi target parkir.

Ironis memang, hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebingtinggi, retribusi parkir menjadi salah satu yang ‘dipaksakan’ untuk dicapai. Pemko Tebingtinggi untuk 2023 menargetkan restribusi parkir Rp 1,8 miliar.

Ternyata, target retribusi parkir Rp 1,8 miliar menimbulkan efek domino yang memberatkan masyarakat dan petugas parkir itu sendiri. Petugas parkir harus mengejar setoran tanpa mengenal waktu. Kendatipun begitu, hasil yang dibawa ke rumahnya, belum tentu cukup.

Menyikapi carut marut masalah parkir di Kota Tebingtinggi, tokoh masyarakat Pahala Sitorus mengatakan bahwa PAD retribusi parkir bukan menjadi tujuan dan target utama untuk meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi.

“PAD retribusi parkir bukan menjadi target utama, kendati itu turunan UU, namun retribusi parkir, lebih menitik beratkan estetika Kota Tebingtinggi sehingga tidak terjadi kesemrautan,” tegas Pahala Sitorus yang juga politisi Partai Golkar Sumut.

Target PAD restribusi parkir di Kota Tebingtinggi harus ditinjau kembali pada P. APBD 2023 supaya tidak menimbulkan efek domino yang memberatkan masyarakat dan petugas parkir, pintanya.

Dari pantauan saat ini muncul parkir musiman, dimana ada keramaian disitu ada petugas parkir. Sementara titik parkir yang ditetapkan ada 41 titik kendatipun belum semua melengkapi administrasi.

Selain itu, jam pengutipan retribusi parkir tidak jelas, ada mulai jam 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dalam radius 50 meter, ada petugas parkir 2 sampai 3 orang. Ironisnya lagi, pengutipan retribusi parkir tidak memakai karcis.

(Zulfikar nst)