Tangerang – bhayangkaranews24.id, Minggu, 24 Maret 2024 di Sudirman indah kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa, Ketua LSM PPUK DPC Kabupaten Tangerang Hendra Bersama Ketua Badak Banten BB Angkat Bicara mengenai Pekerjaan Pemasangan Yudit, Yang Berlokasi Di Perumahan sudirman indah Rt 003/006 Kelurahan Tigaraksa kecamatan tigaraksa, ini tidak mentaati Aturan Prosedur Yang Berlaku Di mulai Tidak Di pasangnya KIP Keterangan Informasi Publik sehingga tidak Di Ketahui Anggaran Tersebut yang terserap.

 

Hendra LSM PPUK pun Terjun Langsung Memantau pekerjaan Tersebut Di lokasi ingin mempertanyakan bentuk kegiatan tersebut, sewaktu pemasangan Yudit saluran tersebut tergenang Air tidak di lakukan penyedotan terlebih dahulu dan pemasangan yudit pun sudut sudutnya tidak rata Patut Di Duga Kerja Asal Asalan, Kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah Setempat. Kami Selaku Kontrol sosial Harus Terus Memantau setiap Kegiatan Program pemerintah Untuk benar Benar Di Terima Manfaatnya Oleh Masyarakat Tanpa Harus Dengan Cara kerja Asal Apa Lagi Tidak Transparan Karena Anggaran tersebut Sudah jelas Dari Hasil Pajak Rakyat Dan yg Paling penting adalah pengawasan berkesinambungan.”Katanya

Hal senada juga Di Sampaikan Oleh Ketua Badak Banten BB Kecamatan Tigaraksa Yang Biasa di Sapa Kubil Juga Angkat Bicara bahwa setiap Program kegiatan pemerintah mulai dari Desa,Kecamatan,dan Instansi kedinasan seharusnya mengingatkan Terus kepada pemborong atau pelaksana untuk selalu mentaati Aturan dan tata cara kerja sesuai SOP Di Lapangan Untuk meminimalisir kecurangan kecurangan Anggaran.”Pungkasnya.

Sewaktu di lokasi kami pun bertemu dengan salah satu Warga yg tidak mau di sebut Namanya menceritakan dan menanyakan kepada Mandor Kenapa Air yang tergenang tidak terlebih dahulu Di keringkan Biasanya pemasangan yudit Bawahnya di Ampar Bubuk Pasir Beskos supaya Rata Pemasangan yudit tersebut bisa Rata, Dan Mandor tersebut juga menjanjikan Akan Di Sedot, Buktinya tidak Dilakukan, Faktanya pemasangan yudit dengan posisi Air Tergenang.
Kami minta Agar Pekerjaan Tersebut Di Tinjau Ulang Kembali sesuai prosedur RAB dan Spek Alokasi matrial Pekerjaan.

(AM-212)