Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) Kecamatan Pandaan.
Pasuruan – Bhayangkaranews24.id,Panwascam Kecamatan Pandaan 310 perserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik Panwascam Kecamatan Gempol bertempat di Gor serbaguna Pandaan Kecamatan Pandaan Senin (22/01/24).
Kusrin Ketua Panwascam Kecamatan Pandaan ,mengatakan bahwa dilantiknya 310 perserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maka mereka telah siap mengemban tugas menyukseskan Pemilu 2024.
“Setelah dilantik maka perserta PTPS bukan membawa nama pribadi saja namun membawa nama lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Pasuruan mereka harus berkerja sesuai peraturan yang sudah di tetapkan”ucapnya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik berjumlah 310 orang, yang akan bertugas di berbagai lokasi pemungutan suara di 14 desa 4 kelurahan yang ada di Kecamatan pandaan
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Kusrin Ketua Panwascam Kecamatan pandaan menyampaikan bahwa Tugas Pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas tempat pemungutan suara ( ptps) berjalan lancar ,hikmad dan kondusif. (HeryBN24-277)



