Jakarta
Bhayangkaranews24.Id Kamis, 21 Agustus 2025
Dalam sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, pihak pembela terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

adapun pokok-pokok pembelaan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Asas Praduga Tak Bersalah
Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa setiap orang yang diajukan ke muka persidangan tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, segala bentuk pernyataan ataupun tindakan yang menganggap terdakwa telah pasti bersalah, adalah bertentangan dengan asas hukum tersebut.
2. Kritik terhadap Jawaban Jaksa
Pihak pembela menilai bahwa jawaban Jaksa hanya mengulang dalil lama tanpa menghadirkan bukti baru yang relevan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah bukti diabaikan, bahkan sengaja tidak ditampilkan dalam persidangan. Hal ini jelas melemahkan konstruksi tuntutan yang diajukan oleh JPU.
3. Status Terdakwa sebagai Pecandu, bukan Pengedar
Dari fakta-fakta persidangan, diketahui bahwa narkotika golongan I yang ditemukan pada terdakwa tidak dimaksudkan untuk diedarkan, melainkan untuk konsumsi pribadi. Oleh karena itu, unsur dakwaan yang menggunakan pasal-pasal terkait pengedaran, seperti Pasal 114 UU Narkotika, menjadi gugur dan tidak terbukti.
4. Hak atas Rehabilitasi
Pihak pembela mengingatkan bahwa Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jelas menyebutkan: pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2010 juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menempatkan pecandu narkotika ke dalam program rehabilitasi, bukan pidana penjara. Dengan demikian, terdakwa lebih tepat ditempatkan dalam jalur rehabilitasi dibandingkan kurungan.
5. Kritik terhadap Alat Bukti dan Saksi
Pembela juga menyampaikan keberatan atas alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan JPU, karena dinilai tidak kompeten serta tidak mendukung pembuktian unsur pasal secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti haruslah jelas, relevan, dan memiliki kekuatan hukum yang sah, sedangkan yang dihadirkan Jaksa tidak memenuhi standar tersebut.
6. Kesimpulan Pembelaan
Berdasarkan uraian di atas, pihak pembela menegaskan:
1. Menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
2. Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa.
3. Menyatakan bahwa terdakwa lebih tepat ditempatkan dalam program rehabilitasi medis dan sosial, sesuai dengan semangat UU Narkotika.
Dengan demikian, nota pembelaan ini diharapkan dapt menjadi pertimbangan hukum yang adil bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara.



