BENGKULU UTARA, bhayangkaranews24.id – (24/4/2024) Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan Pemerintah Desa, Polres Bengkulu Utara Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bagian Sosialisasi Hukum ( Tifikor ) Tindak Pidana Korupsi menggadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum di Desa Pagar Banyu diWilayah Kecamatan Arma Jaya.

Yang pertama dibuka langsung oleh pihak Tifikor Polres Bengkulu Utara, kemudian Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dan Perangkatnya, Ketua dan Anggota BPD, Unsur Elemen Masyarakat, Karang Taruna,, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi dari Tifikor Polres Bengkulu Utara- terkait bermacam macam jenis hukum yang ada di Indonesia seperti contohnya hukum di masyarakat ,Dan sosialisasi Tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang Baik’ dan Bermacam macam yang dibahas oleh Tifikor polres Bengkulu Utara didalam acra sosialisasi Penyuluhanan Hukum,kemudian tentang proteksi dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa, Dan juga dari Tifikor Polres memberikan materi tentang peranan Polri dalam penegakkan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini yang nantinya Agar Pemdes mengetahui dengan bijak cara penggunaan dana Desa agar terhindar dari hukum ,dan masih banyak yang dibahas supaya masyarakat dan pemerintah Desa bisa mengerti dan memahami terkait hukum .

Biro – Ujang Suratin.