Kab Tasikmalaya [ Bhayangkara news24 id]> Pemerintah Desa Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya,laksanakan musyawarah pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Pembentukan koperasi ini disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bertempat di Gedung Olahraga Desa Sukapancar.Rabu (21/5/202
Pelaksanaan kopdes di hadiri oileh Kadis Kadis DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman,S.Sos.,M.M.,Camat Sukaresik Drs.Asep Nurcahyo,M.Si., Kapolsek Sukaresik Kapolsek baru Iptu Iin Solihin.,Babinsa Koramil 1206/Pagerageung,Ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna, Ketua PKK, pendamping desa dan masyarakat.
Dalam sambutannya,Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, menyampaikan pada 21 Mei tahun 2025, kita melaksanakan Musdesus untuk pembentukan koperasi desa merah putih untuk masalah ini dipercepat.
Konsep koperasi yang mana tidak lanjut instruksi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan juga untuk pelaksanaan sebagai organisasi resmi artinya koperasi di desa desa yang akan berjalan itu berasaskan dengan tujuan adanya bisnis.
“Apapun itu bidang usaha walaupun kita tahu bahwa bidang usaha sudah dituangkan dalam inpres nomor 9 tahun 2025 ada simpan pinjam yang dibawa langsung Kementrian koperasi, Kementrian pertanian dan Kemenkes.Ada beberapa verifikasi baku yang dituangkan tidak terlepas dari potensi yang ada di desa,”ungkap Arip
Masih Arif, mengatakan
mangkanya sebagai gambaran awal yang secara eksibisio kepengurusan atau secara struktural koperasi desa merah putih seperti Ketua pengawas.
Dari potensi yang ada di kita itu dijadikan pondasi untuk sebuah visi- misi koperasi merah putih di desa Sukapancar, yakni potensi ikan,potensi peternakan,pertanian, dan potensi kesehatan. Dari ke 4 potensi kita gali bersama sama secara garis besar koperasi merah putih ini disesuaikan inpres dan instruksikan oleh presiden dan jajaran kementrian koperasi.
Berdasarkan dari anggota nanti akan ikut serta artinya semua fasilitas dan semua yang ada diberikan atau dikelola oleh koperasi desa merah putih itu, menjadi tanggung jawab dari anggota pengurus dan pengawas koperasi.
“Artinya kita mengesampingkan masalah anggota tapi diutamakan yang masuk ke anggota sebagai modal dasar kejujuran untuk mengabdi. Karena ada simpanan pokok wajib dan awal itu dari anggota dengan jumlah anggaran yang ada untuk modal rekrut anggota tidak susah susah ada ketua RT-RW terutama pengurus dan yang lain,”ujar Arif Kades Sukapancar
Karena memang,, bentuk koperasi dari anggota untuk anggota dan dikelola oleh anggota maka dari itu kita fokus masalah dari permodalan nanti dibicarakan darimana nya,ada dari Kementrian di jaminan tersebut.
Ada beberapa sistem yang tidak semata semata kita membentuk koperasi sudah berbadan hukum , pengurus pun sama di usaha yang memang di bidangnya, dan juga bagaimana caranya meraup keuntungan tetapi dengan untung yang cukup tinggi.
“Mudah mudahan awal ini, desa Sukapancar ini bisa menjadikan bisnis menjadi lebih maju dan perekonomiannya meningkat dan koperasi desa merah putih di desa sukapancar bisa bersaing secara sehat khususnya di kecamatan sukaresik,”pungkas kepala desa dalam sambutanya
BN jabar



