Bhayangkaranews24.id– Guna menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan desa Talang Curup, Menggelar Musyawarah Desa Penetapan data Sustainable Development Goals Desa (SDGs) tahun 2026,Kamis 20/08/2026

Penetapan tersebut dibuka langsung oleh camat Kerkap Ramdani Halian.SH, bertempat di kantor desa Talang Curup Kecamatan Kerkap kabupaten bengkulu Utara.
Rasa bangga di Ungkapkan camat Kerkap Ramdani Halian.SH
dengan ditetapkan nya data Sustainable Development Goals Desa (SDGs) tahun 2026,desa dapat terus mengembangkan sumber daya manusia untuk menyongsong desa yang maju dan mandiri dan dapat dicontoh oleh desa di daerah lain.
“Saya sebagai kepala desa menitipkan untuk dapat berkonsentrasi mengikuti Musyawarah desa penetapan SDGs ini, karena kemajuan desa-desa juga ada di tangan peserta sekalian sebagai operator, untuk dapat dikelola dengan baik serta jangan mau di intervensi pada sesuatu yang salah yang akan berimplikasi pada hukum”, Ungkap Kades.
Sambungnya, Desa harus memberikan banyak peran, diantaranya peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pembinaan kemasyarakatan, peran pemberdayaan masyarakat, serta peran pelaksanaan pembangunan desa.
“Ia maka dalam menjalankan perannya dibutuhkan sumber daya manusia yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa salah satu contohnya melalui Musyawarah desa ini,Ucap Kades.(Uj)



