Selasa, 30 April 2024. Bertempat di Aula Desa WonoHarjo Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2024.
Acara ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musrenbangdes dari Kecamatan , dan diikuti oleh unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa, unsur teknis terkait serta tokoh dan warga Desa dan tak lepas dari unsur trifika.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDES Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di aula Desa . Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2024 ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya, Pendamping Desa , instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya untuk bersama-sama membahas, menetapkan dan mengesahkan program Desa yang meliputi:
- Pembahasan rancangan RKP Desa;
- Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;
- Pengesahan dokumen RKP Desa;
- Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa;
- Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPd.
Seperti acara Musrenbangdes yang dikaidahi Musrenbangdes.
Dengan program Program sebagai berikut
1. Insfrastuktur
Peningktan jalan dan jembatan
2. Sosial ekonomi
Jalan produksi tani, bibit sawit, kultifator
3. Budaya
Membatik dan seragam tari.
Dan di sela sela musrenbangdes pihak daerah juga melakukan Penyerahan bantuan dana keuangan daerah ( bankeu)
1. UMKM
2. MASJID..
3. GEREJA
masing2 mendapatkan Rp. 25.000.000 untuk digunakan sebagai mestinya.
Dan” Alhamdulillah acara Musrenbangdes hari ini berlangsung sukses dan tanpa hambatan apapun.
* Laporan wartawan.



