Jakarta I
www.bhayangkaranews24.id
28/03/2024
Berasal Pada tgl 28 Juni 2023 anan dari pendeta yg ada di Amurang Manado memberikan kuasa kepada PAPI ( Persatuan Advokasi pers Indonesia ) untuk membantu anaknya yg bernama merecel hizkia runtunuwu.
Dan telah di vonis 6 tahun dan subsider 60 juta rupiah.
Dan sebagai penerima kuasa team bekerja untuk anak tersebut agar tidak di posisi miris.
Namun semua hasil kinerja kami di bantah oleh anaknya yg mengatakan jangan bayar subsider , sebab itu tipu dan bohong.


Secara praktisi hukum itu yg bunyikan adalah pengadilan bukan pengacara.
Kalo memang tidak mau bayar jasa kerja hukum terusterang aja.
Selidik punya selidik ibu dr anak tersebut adalah pendeta di salah satu desa RADEY AMURANG AMANADO SULUT.


Bagaimana bisa andaemberikan khotbah sedangkan etika kalian nol.
Bahkan bapak dari anak tersebut sempat datang numpang nginap dan makan di sekretariat kantor PAPI..
yang berlokasi di Cibubur.
Ketua umum PAPI MENYAMBUT TAMU ATAU CLIENT DGN BAIK.

joSSer ( RH 238 )