Tangerangbhayangkaranews24.id, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan Keputusan Bupati Tangerang. Acara ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Camat Hendarto, S.STP., M.Si., melalui pesan via WhatsApp ke awak media ini, mengucapkan “selamat kepada tujuh kepala desa di Kecamatan Kemiri yang masa jabatannya diperpanjang. Dalam pesannya, Camat Hendarto menyatakan harapannya agar para kepala desa dapat terus berkontribusi positif dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Jum’at 28 Juni 2024 Berlokasi Di Aula Pemda Kabupaten Tangerang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

 

Pengukuhan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan diimplementasikan sebelumnya, serta mempercepat proses pembangunan di desa masing-masing.

 

Para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang tersebut akan terus berperan penting dalam memajukan desa mereka, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang dan kepercayaan masyarakat.

 

Kepala Desa yang Masa Jabatannya Diperpanjang di Kecamatan Kemiri:

1. Kepala Desa Patramanggala – Bapak Jayadi

2. Kepala Desa Lontar – Bapak Dodi

3. Kepala Desa Karang Anyar – Bapak Suhendri

4. Kepala Desa Kemiri – Bapak Suhud

5. Kepala Desa Klebet – Bapak Jamarudin

6. Kepala Desa Rancalabuh – Bapak A. Nawadir

7. Kepala Desa Legok Sukamaju – Bapak M. Fathullah

 

Pengukuhan ini menunjukkan betapa pentingnya peran kepala desa dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memajukan pembangunan desa.

 

Harapan untuk Masa Jabatan yang Diperpanjang

Camat Hendarto berharap para kepala desa dapat bekerja lebih giat dan inovatif dalam mengelola desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, mereka diharapkan mampu menyelesaikan tugas-tugas yang tertunda serta membawa perubahan positif bagi desa masing-masing. Camat Hendarto juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

 

“Selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Semoga dapat terus mengabdi dengan penuh dedikasi dan semangat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat”.

 

AM-212