Penundaan pengumuman hasil seleksi bawaslu kabupaten/ kota di tunda, LPRI meradang

Pasuruan- bhayangkaranews24.id,Pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang semula dijadwalkan tanggal 12 Agustus 2023 ditunda dengan terbitnya Surat Edaran ketua Bawaslu RI tentang penundaan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih menjadi tanggal 16-20 Agustus 2023. Sisi masa jabatan lain Bawaslu Kabupaten/Kota telah habis pada 14 Agustus 2023 akibatnya terjadilah kepemimpinan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penundaan pengumuman hasil seleksi ini, bisa membuat peserta yang ikut dalam proses rekrutmen menjadi waswas dalam menunggu hasil pengumuman yang harusnya disampaikan sesuai jadwal.dan juga sempat terjadi pada tahapan hasil tes kesehatan dan wawancara yang seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun, pengumuman diperpanjang hingga 31 Juli 2023 sesuai SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang dikeluarkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ungkap Habib Fahmi sapaan akrabnya.

Kekosongan pengawasan pada tahapan ini bisa mengakibatkan hasil pemilu menjadi tidak sah, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua tahapan wajib mendapatkan pengawasan, imbuh ketua DPC LPRI yang sekaligus pengacara.

“Saat ini, kita sedang memasuki tahap krusial dalam penyusunan DCS di berbagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota. Namun, karena tidak ada pimpinan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota, proses ini menjadi tidak terawasi dengan baik oleh Bawaslu,”
“Sangat disayangkan, seharusnya pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi, dan wajar kalau kami dan masyarakat menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu”, tambah beliau ketika di wawancarai awak media.

penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari timselnya maka tidak akan mengalami keterlambatan. Kehadiran para pengawas di daerah sangat mendesak mengingat tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena berimplikasi pada proses legitimasi penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu Kabupaten/Kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menyimpan kebencian terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung, kata Dauji, Kabiro Humas dan investigasi

Seleksi pengawas pemilu di daerah jangan sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu karena yang akan menjadi pertaruhannya kedepan adalah kualitas pemilu Indonesia, ungkap misdi sekretaris DPC LPRI

“Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi seleksi pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi, bukan terafiliasi pada kepentingan politik tertentu, ini akan meruntuhkan nilai demokrasi” .
Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik secara transparan dan akuntabel serta jangan ditunda lagi. dan juga mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan pembinaan pada proses hulu yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan-undangan, tambah Hengky, Kabiro Hukum DPC LPRI.
(Hery277MiPas)