Kabupaten Tangerangbhayangkaranews24.id, Nahdliyin Center kembali menunjukkan kiprahnya dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini dianggap rumit dan berlarut-larut. Salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah penundaan pelunasan tanah warga yang telah berlangsung kurang lebih tiga tahun.

Ahmad Mujib selaku inisiator sekaligus Ketua Nahdliyin Center mengungkapkan bahwa langkah tersebut berawal dari instruksi seorang leader Nahdliyin United, yakni Gus Rofi, untuk bersama-sama membantu meringankan keluh kesah warga yang selama ini merasa terdapat kejanggalan dalam proses penjualan tanah mereka kepada pihak pengembang.

Kejanggalan yang dimaksud, menurut Ahmad Mujib, banyak dirasakan masyarakat dalam transaksi dengan pihak pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Namun setelah ditelusuri secara mendalam, ternyata pihak pengembang memiliki mekanisme tersendiri dalam proses pembayaran.

Ia menjelaskan bahwa pihak pengembang pada prinsipnya selalu melakukan pembayaran secara cash untuk tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk tanah dengan status girik dan AJB, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka (DP) sebesar 20 persen. Adapun pelunasan penuh baru dilakukan setelah seluruh berkas diverifikasi oleh pihak notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dinyatakan tidak bermasalah.

“Jika hasil verifikasi menyatakan tanah warga bersih dan tidak ada kendala hukum, maka pihak pengembang akan langsung melakukan pembayaran secara cash, baik untuk SHM, girik maupun AJB,” jelas Ahmad Mujib.

Hal ini terbukti dalam kasus yang dialami salah seorang warga Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Warga tersebut telah menunggu pelunasan tanahnya selama kurang lebih tiga tahun, sejak Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya berada di tangan notaris karena adanya beberapa hal yang belum diselesaikan dalam proses administrasi.

Baru beberapa hari setelah bertemu dengan Ahmad Mujib dan mendapatkan pendampingan langsung, yang kemudian turut dibantu oleh Gus Rofi, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan. Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan dinyatakan lengkap, hak warga yang seharusnya telah diterima sejak lama akhirnya dapat direalisasikan.

Pihak pengembang pun melakukan pelunasan tanah tersebut pada Sabtu, 18 April 2026. Menariknya, seluruh proses penyelesaian sejak pendampingan dimulai hingga pelunasan hanya memakan waktu kurang dari 14 hari.

“Ini menunjukkan bahwa ketika seluruh persyaratan terpenuhi dan proses didampingi dengan baik, maka hak masyarakat bisa segera diberikan tanpa harus berlarut-larut,” tambahnya.

Ahmad Mujib juga menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar memahami alur dan mekanisme jual beli tanah, sehingga tidak menimbulkan prasangka atau kekhawatiran yang berlebihan terhadap pihak pengembang.

Sebagai penutup, Ketua Nahdliyin Center tersebut mengimbau kepada masyarakat yang memiliki permasalahan serupa, atau yang masih ragu untuk menjual tanahnya kepada pihak pengembang, agar tidak segan untuk berkonsultasi.

“Masyarakat dipersilakan untuk menghubungi saya. Insya Allah kami akan berupaya memberikan pendampingan terbaik, amanah, dan membantu masyarakat, khususnya di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ahmad Mujib yang juga aktif sebagai Ketua MWCNU Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dapat dihubungi melalui nomor 083874864217.

Kehadiran Nahdliyin Center diharapkan menjadi solusi konkret dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pertanahan, sekaligus menjembatani komunikasi yang sehat antara warga dan pihak pengembang.

 

(AM-212)