Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melakukan pemusanahan sejumlah Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (13/07/2023) di halaman kantor Kejari Padang Lawas Jalan KH. Dewantara Sibuhuan.

Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari, senjata tajam, belasan bungkus rokok tanpa cukai, hp, narkotika jenis sabu. Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dihancurkan dengan di blender.

Kepala Kejari Padang Lawas, Teuku Herizal, SH,. MH didampingi Kasi Barang Bukti, Paul De Brata Sinulingga, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Juli 2023.

“Ada 34 jenis barang bukti terdiri dari, kasus narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, serta beberapa alat elektronik seperti hp. Terbanyak kasus Narkotika, jenis sabu,” kata Teuku Herizal.

Turut Hadir Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt,. MM,. M.Si,. MH (AZP), Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK, Wakil Ketua II DPRD, Sahrun Hasibuan, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, PN, Kemenag, PJU Polres Padang Lawas, Para Kepala OPD dan undangan lainnya.
(YM298).