
Jembrana bhayangkaranews24.id – Polres Jembrana berhasil mengungkap Kasus Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Tahun 2017, warna coklat hitam, plat nomor DK 6945 ZU, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/52/IV/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 30 April 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di halaman parkir Apotek Ganesa Farma yang beralamat di Jalan Gajah Mada, No. 97, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K.,M.H.didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan,S.H dan Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K dalam Comference Pers dengan awak medi,senin(8/5/2023) pkl 13.00 wita.
Lanjut kata AKP. Androyuan, dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan ini Polres jembrana ungkap 2 ( dua ) orang tersangka masing masing ,tersangka Nanang Efendi (37) tahun, pekerjaan Buruh harian lepas, alamat Dusun Krajan, RT/RW : 002/001, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Bersama dengan tersangka Nasropik (30) tahun, Jenis, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Melik, RT/RW : 001/002, Kelurahan/Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
“Kasus Pencurian ini terungkap Berdasarkan Laporan korban tentang terjadi pencurian sepeda motor milik korban,atas laporan tersebut tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan,diketahui bahwa pelakunya adalah saudara Nanang Efendi dan Nasropik. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita Sat reskrim Polres jembrana melakukan penangkapan terhadap Nanang Efendi dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Tahun 2017, warna coklat hitam, tanpa plat nomor, Noka : MH1JM3118HK435702 dan Nosin : JM31E1443868 beserta STNK dan kunci kontaknya bertempat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wita melakukan penangkapan terhadap NASROPIK di rumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.” jelasnya.
Korban I Gusti Ayu Tempat tanggal lahir Dangintukadaya, umur 22 tahun, Pendidikan terakhir SMK berijazah, alamat Banjar Munduk, RT/RW : 005/001, Kel/Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
” Barang bukti yang diamankan,1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Tahun 2017, warna coklat hitam, tanpa plat nomor, Noka : MH1JM3118HK435702 dan Nosin : JM31E1443868 beserta STNK dan kunci kontaknya (disita dari NANANG EFENDI),2 (dua) buah plat nomor DK 6945 ZU (disita dari NANANG EFENDI) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna silver, No. Pol. DK 3645 GBI, Noka : MH1JM8212NK496955, Nosin : JM82E1495068 beserta STNK dan kunci kontaknya. (disita dari NASROPIK),” jelasnya.
“Kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ,Terhadap tersangka N E dan N dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.
(SA-200)