bhayangkaranews24.id .Dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban. Yang diduga dilakukan Oleh Tersangka MR.
Seorang Tersangka Ruda Paksa terhadap Santri Pimpinannya di Pondok Pesantren (Dayah) Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah Kecamatan Langsa Lama ,kota Langsa telah ditangkap.
Melalui Konfrensi Pers yang digelar Polres Langsa, Senin (20/11) dengan menghadirkan Tersangka MR, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH. Melalui Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan SSos, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad S.Sos dan Kasi Humas Polres Langsa.
Kabag Ops, AKP Dahlan SSos mengatakan, sebelumnya kasus ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka. Namun dikemudian hari korban membuat laporan di karenakan tidak puas.
“Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, yang mana korban do Ruda Paksa ”
dalam waktu 1 bulan Tersangka sudah berhasil diamankan. Tepatnya Tanggal 4 November 2023, MR kita tangkap di Gunung Sitoli, Nias”, jelas Kabag Ops Polres Langsa
Kepada sejumlah awak media pada kegiatan Konferensi Pers.
Atas perbuatannya, pelaku (MR) dikenakan pasal 50 dan 47 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 Tahun tambah 7,5 Tahun .tutup Kasat Reskrim, Ipda Rahmad ( Nurmansyah/juli)



