Muara Enim bhayangkaranews24.id Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wib di rumah yang beralamatkan Ds. Dalam Kec. Belimbing Kab. Muara Enim
Berhasil diamankan seorang tersangka pengedar sabu yaitu pemuda Kabupaten Cirebon kelahiran Muara Enim bernama AHIDAR Bin CIK NAWI (32) ,Alamat Blok Pabean Kulon RT/RW 005/004 Ds. Purwawinangun Kec. Suranenggala Kab. Cirebon Prov Jawa barat
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.28 gr (empat koma dua delapan gram)
– 1 (satu) bal plastik klip bening
– 1 (satu) buah pipet berbentuk skop
– 1 (satu) buah kaleng rokok berbentuk Dji Sam Soe
– 1 (satu) Buah Tas selempang warna Coklat
– 1 (satu) unit Timbangan digital
– 1 (satu) unit handphone merk ITEL S25 Ultra warna meteor Titanium
Penangkapan pemuda pengedar sabu tersebut bermula pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah TKP tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan kelokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri tersangka, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 04.00 Wib pihak Kepolisian langsung mendatangi TKP tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di dalam rumah Ds. Dalam Kec. Belimbing Kab. Muara enim .
Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Pelaku dan Barang Bukti serta memeriksa saksi saksi untuk proses lebih lanjut. (RN)



