Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Tim Opsnal Polsek Barumun berhasil menangkap tiga orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba di rumah kontrakan yang berada di desa Gunung manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas, Minggu (17/09/2023).
Kanit Reskrim IPDA. Supangat, SH mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dan maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Kanit Reskrim bersama dengan personil Opsnal Melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut.
Sekitar Pukul 06.00 Wib Kanit Reskrim IPDA. Supangat, SH bersama dengan personil Opsnal melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Deka dipinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan lokasi akasia Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 3 (tiga )orang yang sedang berada dalam rumah kontrakan Deka, yaitu 2 laki-laki berinisial IS alias Gabe (33), SS (29) dan seorang wanita berinisial NAS (17) beserta Barang Bukti (BB) satu paket narkoba jenis Sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di Mapolsek Barumun, ketiga tersangka mengatakan bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah sisa narkoba yang mereka konsumsi (pakai). Pemilik narkoba jenis sabu itu adalah IS alias Gabe (33), sedangkan SS (29) dan NAS (17) adalah pemakai,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Barumun.
Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Kapolsek Barumun Tengah mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, maraknya peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di lokasi akasia, kemudian Kapolsek Barumun Tengah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Supangat, SH bersama dengan personil Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
“setelah dilakukan pengintaian maka dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pengedar dan pemakai narkoba disebuah rumah kontrakan milik Deka yang berada di Desa Gunung Manaon lokasi akasia Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas,” tutur AKP. Syawaluddin, SH.
“Para tersangka dan barang bukti yang di temukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit Hand phone merk Vivo warna biru muda dan Uang tunai sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan sabu ikut kita amankan ke Polsek Barumun Tengah untuk Proses selanjutnya,” katanya.
(YM298/Humas).



