Bhayangkara news24 Labuhan Batu Sumut- Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap di jadikan tempat transaksi dan Penyalagunaan Narkotika.

Menindak Lanjutin informasi tersebut, unit reskrim Polsek kota batu Na 1X-X dan melaporkan nya kepada pimpinan. Atas perintah Kapolsek kota batu Na 1X- X AKP Yustina,S,H.,M H ., Kanit Reskrim IPTU Dr.Iskandar Muda Sipayung,S,H.,M,H.,M,M,bersama tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Terduga pelaku sehari- hari bekerja sebagai Wiraswasta.
Sekira pukul 21.00 wib,petugas mendapati Seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat di lakukan penggeledehan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Mariboro warna merah hitam dalam kondisi bolong yang berada di tangan kanan pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.

Polsek kota batu Na 1X -X bersama polres Labuhan batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek kota batu kec.Na 1X-X pada hari jumat malam tgl 06 februari 2026.

Dari hasil interogasi awal,terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun,saat di tanya mengenai asal Narkotika,pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan panggilan seseorang Berinisial R.

PLT Kasi humas polres Labuhan batu IPTU Arwin, S,H,menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen polres Labuhan batu dalam menindak lanjutin setiap laporan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres Labuhan batu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lingkungan sekitar.
Hasil konfirmasi dari narasumber:Madon Sopian.